
MANADO—Masih adanya sopir kendaraan bertonase besar berbobot 3,5 Ton keatas beroperasi di pusat kota, diluar waktu atau jam yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 53 Tahun 2013 berdampak pada kemacetan.
Akan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Manado M Sofyan, mengingatkan dan meminta kesadaran bagi pengendara kendaraan bertonase besar, untuk menaati aturan jam operasional mereka untuk masuk ke pusat kota.
“Tanda larangan jam beroperasi bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton, sebenarnya sudah terpasang di jalan jalan masuk Kota Manado. Akan tetapi tetap saja ada oknum sopir yang sengaja tak mengindahkannya.Para petugas Dishub yang berada di jalan, acap kali memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan. Akan tetapi, anggota Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi karena wewenang untuk memberikan surat tilang ada dipihak Kepolisian. Hal ini juga menjadi kendala bagi anggota Dishub yang bertugas dijalan,” terang Sofyan kepada Wartawan Media ini, Selasa,(26/09/17).
Lanjutnya, pihak Dinas Perhubungan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta pendampingan bagi anggota Dishub yang sedang bertugas di jalan agar bisa menertibkan kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas agar lebih mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perwako Manado No 53 tahun 2013.
“Ini demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Harus dipahami kondisi kemacetan lalu lintas di Kota Manado yang semakin parah. Dengan kondisi yang ada saat ini, dimana sudah tak seimbangnya jumlah kendaraan dan prasarana jalan di Kota Manado, pengertian dan kerjasama para pengguna jalan sangatlah kami harapkan,” tandas Sofyan.
(Romel)