Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik Disosialisasikan

Tomohon137 Dilihat

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik yang dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tomohon, Selasa (5/09/17).

Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Umum Setda Novi Politon, SE mengatakan bahwa partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Walikota menambahkan, di sisi lain partai politik berkewajiban antara lain membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang di terima, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK.

Walikota juga menegaskan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

“Hari ini kita ciptakan komitmen untuk melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan partai politik yang juga mendapat respon yang sangat baik dari BPK perwakilan Prov. Sulut yang telah memenuhi permohonan kami untuk menjadi narasumber sekaligus member materi dalam kegiatan ini,” ujar Politon saat membacakan sambutan Walikota.

Diakhir sambutannya Walikota berharap kiranya kita semua dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik sehingga tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Sebelumnya, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tomohon Merdie A. Tania, S.Pd dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini selaku narasumber Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi, SIK, Perwakilan BPK RI Prov. Sulut I Made Anom.J dan Setio Wibowo, Kajari Tomohon yang di wakili oleh Kasie. Intelejen Kajari Tomohon Wilke H. Rabeta, SH, kaban kesbangpol Tomohon Toar pandeirot, S.Pd, MM serta peserta sosialisasi para pimpinan dan pengurus partai politik se-Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *