
MINSEL – Unit Reaksi Cepat (URC) Polisi Sektor (Polsek) Tenga mengamankan seorang lelaki BM (Bray), 24 tahun, warga Perum Lestari Dua Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Senin (25/9/17), atas dugaan melarikan anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Libertinus Tiaki, membenarkan penangkapan seorang pria Bray yang diduga dengan sengaja melarikan anak perempuan dibawah umur.
“Tersangka BM (Bray) diamankan kemarin sore di kediamannya Perum Lestari Dua Desa Sea Kecamatan Pineleng, atas tindak pidana dugaan melarikan perempuan yang masih tergolong dibawah umur 20 tahun, seorang mahasisiwi, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Bripka Libert.
Dari informasi awal diketahui bahwa Mawar (disamarkan) telah 7 (tujuh) bulan lamanya tidak pulang ke rumah orang tuanya. Selang waktu tersebut Mawar tinggal bersama dengan tersangka BM (Bray) yang dalam kesehariannya adalah seorang mekanik.
“BM (Bray) ini sebenarnya sudah memiliki istri, akan tetapi sudah tidak tinggal bersama lagi. Aktivitas sehari-hari BM berprofesi sebagai mekanik di bengkel kendaraan bermotor,” tambah Kanit Reskrim.
Terpantau, saat ini Tersangka (TSK) BM (Bray) sudah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya dan Mawar telah dikembalikan ke rumah orang tuanya.
(Hezky)