Rapat Paripurna, Wali Kota Eman Sampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran

Tomohon171 Dilihat
Dari kiri Sekot HV Lolowang, Wali Kota Eman, Ketua DPRD Miky Wenur, Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk dan Youddy Moningka

TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD)  Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tomohon, Kamis (3/8/17).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak dalam penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tomohon mengatakan bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.

Kata Eman, secara umum komponen anggaran pendapatan yang berubah, yaitu penerimaan daerah dari pendapatan asli daerah mengalami perubahan dari Rp. 31.526.132.000- bertambah sebesar Rp. 5.695.745.000- menjadi Rp. 37.221.877.000.- yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN dan Dana BOS satuan pendidikan negeri.

“Pendapatan Daerah yang sah, mengalami perubahan dari Rp. 25.489.315.265,- bertambah sebesar Rp. 3.400.000.000.- menjadi Rp. 28.889.315.265,- dimana perubahan berasal dari pendapatan hibah. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan dari sisi pendapatan dari Rp. 612.819.942.265,- bertambah menjadi Rp. 622.796.587.683,-.,” jelas Eman.

Pada sisi belanja lanjut Eman, pada komponen belanja tidak langsung mengalami perubahan dari Rp. 291.121.822.990,- berkurang Rp. 13.737.627.383,- menjadi Rp. 277.384.195.607,- dan untuk belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 376.299.016.053,- bertambah Rp. 41.900.472.445,- menjadi Rp. 418.199.488.498,-. sehingga APBD induk mengalami perubahan dari Rp. 667.420.839.043 bertambah menjadi Rp. 695.583.684.105,-.

“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah sari sebelumnya Rp. 60.900.896.778,- menjadi Rp. 78.787.096.422,-. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp. 6.300.000.000,- menjadi Rp. 6.000.000.000. Olehnya untuk pembiayaan netto pada APBD induk mengalami perubahan dari Rp. 54.600.896.778,- menjadi Rp. 72.787.096.422,-,” kata Eman.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carrol Senduk, SH. dan Youdy Moningka, SIP,. serta dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Anggota DPRD Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga Para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *