
TOMOHON – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017 Kota Tomohon.
Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi partai golkar menyampaikan agar walikota tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perangkat daerah yang tidak maksimal dalam melaksanakn tugas, sementara dari Fraksi PDIP menyampaikan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan agar dimaksimalkan demi pelayanan publik yang semakin baik dan percepatan pbangunan dikota tomohon serta diharapkan supaya tidak terjadi SILPA.
Fraksi demokrat : menyampaikn terimakasih kepada Banggar dan TAPD termasuk komisi komisi DPRD sertta seluruh mitra kerja DPRD yang telah melaksanakn proses pembahasan sesuai dengan mekanisme dengan menghasilkan APBD P tahun 2017 yang berkualitas
Fraksi partai gerindra: Memberikan apresiasi kepada walikota dan wakil walikota serta jajaran atas kerja kerasnya dan telah mengajukan Ranperda APBD-P tepat waktu.
Ketua DPRD sangat mengharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan daerah yang telah ditetapkan ini benar benar efektif sehingga tujuan dari perda ini dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Diketahui APBD Perubahan disetujui oleh seluruh fraksi fraksi dengan rekomendasi- rekomendasi yang bersifat apresiasi dan masukan konstruktif.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi para wakil ketua Caroll senduk,SH dan Youddy Moningka,SIP dan dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Jimmy F.Eman,SE.Ak ,Wakil Wali Kota Syerly Adeline Sompotan,unsur Forkopimda masing-masing Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit,SH,MH, Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh perwira penghubung Kapten inf Feky welang, Kejaksaan negeri Tomohon diwakili kasubag pembinaan Anita kulla,Sh,serta jajaran pemerintah Kota Tomohon.
APBD Perubahan disetujui olehseluruh fraksi fraksi dengan rekomendasi rekomendasi yang bersifat apresiasi dan masukan konstruktif. (denny)

