Anchor Mama Pe Gaco, Perawan Siswi SMP di Minsel Direngut Sopir Mikro

Hukrim153 Dilihat
Oknum YR bersama Tim Buser Polsek Amurang

MINSEL – Tim gabungan personil unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang berhasil membekuk tersangka dugaan cabul YR (Yudis), 18 tahun, sopir Mikrolet angkutan umum, warga Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (19/8/17), melalui Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra,STrK, membenarkan penangkapan ini.

“Lelaki YR diamankan malam tadi di kediamannya Kelurahan Pondang. YR diamankan selaku tersangka dugaan tindak pidana cabul, berdasarkan laporan polisi nomor LP/153/VIII/2017/Sulut/Sek-Amg,” ungkap Kanit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa YR, diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 12 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, pada hari Kamis (10/8) lalu di Kompleks Perum Pondang.

Dikatakannya, dari pengakuan Mawar korban yang saat ini masih tercatat sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah ini, mengakui telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh YR.

“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka YR terhadap korban pada Kamis (10/8) lalu, namun baru dilaporkan orang tua korban pada hari Rabu malam kemarin (16/8). Kita pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan malam tadi berhasil diamankan,” tambah Ipda Luky.

Terpantau media ini, tersangka YR saat ini telah diamankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan dari pihak penyidik Polsek Amurang.

“Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo. pasal 76(e) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Ipda Luky.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *