Polres Minut Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Rinondoran

Hukrim188 Dilihat
Press Release Polres Minut

MINUT–Kasus Penganiayaan yang terjadi pada 1 July 2017 di Desa Rinondoran Likupang Timur, dan mengakibatkan korban Anton Loway meninggal dunia, cukup menyita  energi dalam pengungkapannya.

Namun dengan kerja keras Polres Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK.MH, kasus tersebut  berhasil diungkapkan.

Kapolres Minut Alfaris Pattiwael di dampingi Wakapolres Joyce Wowor juga jajarannya dalam Press Release yang digelar di Telaga Wenas Tumaluntung, Jumat (21/07/17), membeberkan terkait pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan Anton Loway meninggal,

“Kasus ini cukup luar biasa menyita perhatian, karena terlalu lama pengungkapannya. Biasanya paling lama 1×24 jam sudah dapat terungkap,” terang Kapolres Minut Alfaris Pattiwael.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Alfaris Pattiwael menjelaskan bagaimana kronologis dan upaya Polres Minut dan jajaran, mengungkap serta menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton Loway meninggal.

Menurut Kapolres Alfaris Pattiwael, kronologisnya berawal Robby Hatibae (Pelaku) mengkonsumsi miras (Minuman Keras) jenis cap tikus di satu tempat acara tepatnya di jaga 2 desa Rinondoran Likupang Timur, pada tanggal 1 Juli 2017 sekitar pukul 20.00- 23.00 Wita. Dan di tempat berbeda  Anton Loway (Korban) juga meneguk miras.

Usai menenggak miras pelaku Robby Hatibae, pulang ke rumah untuk istirahat.

Dikatakan Kapolres, diketahui rumah dimana pelaku Robby Hatibae tinggal bersama Yunita Lahemping (istri) adalah rumah dari Gustin Mokodompis.

Sekitar pukul 02.00 Wita atau dinihari tanggal 2 Juli 2017, Robby dibangunkan oleh tuan rumah yakni Gustin Mokodompis yang menyampaikan, melihat Anton Loway (Korban) yang sudah mabuk dan tergeletak tidur di beranda rumahnya. Sehingga meminta Robby (Pelaku) untuk membawa pulang Anton (Korban), tetapi Robby menolak dan kembali masuk kamar.

Lanjut Kapolres, kemudian sekitar pukul 02.30, Pelaku Robby kembali keluar mengecek keberadaan korban, ternyata korban sudah tidak ada diberanda rumah melainkan sudah tergeletak di pinggir jalan. Mungkin karena masih pengaruh miras, pelaku Robby teringat kejadian yang pernah dialaminya. Dimana dirinya (Robby) pernah ditampar dan dikejar dengan parang oleh Anton (Korban).

“Diduga timbul dendam, Robby kembali ke dalam rumah mengambil parang dan balik ke luar, lalu langsung melakukan penganiayaan pada Anton. Dengan menebas pada bagian leher 2x dan pelipis 1x, setelah melihat korban bersimbah darah. Robby  kembali masuk ke dalam rumah kemudian menyimpan parang (barang bukti), dan menceritakan kepada istrinya bahwa dia telah menganiaya korban,” ujar Pattiwael.

Setelah itu, sekitar jam 4.30 wita di depan rumah tempat dimana pelaku tinggal, mulai ramai karena telah heboh di masyarakat ada korban penganiayaan. Dan korban dibawah ke rumah sakit Manembo-nembo Bitung oleh masyarakat, bahkan Robby sebagai pelaku ikut juga membawa korban ke Rumah Sakit Manembo. Korban dirawat di Rumah Sakit mendapat perawatan intensif selama 4 hari dan akhirnya meninggal dunia.

“Kasus ini terungkap Minggu, 9 Juli 2017 berkat hasil kerja keras Polres Minut dan Polsek Likupang, yang melakukan pemeriksaan, penyelidikan intensif, mendalami kasus, meneliti profil korban. Hingga diketahui korban pernah punya masalah dengan terdakwa. Penyidik mengembangkan kasus ini dengan melibatkan Pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua Rinondoran Rikardino Tatuil, dan kemudian akhirnya istri tersangka mengaku bahwa suaminya Robby yang telah melakukan penganiayaan,” jelas Kapolres Alfaris Pattiwael.

Ditambahkannya, yang bersangkutan (Robby) kenai pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, dengan subsider sebagai pengganti pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ancaman 7 tahun.

“Hal penting terkait penyelidik memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Likupang Kapolsek Hendrik Rantung selaku penyidik. Kasus ini menyita energi karena  hampir seminggu tidak bisa berbuat banyak, dikarenakan tidak ada saksi yang melihat langsung pembunuhan. Tapi berkat kerja keras akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Alfaris Pattiwael.

(reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *