Poluakan Ingatkan, Penggunaan DANDES Harus Sesuai Juknis

Minahasa Selatan107 Dilihat
Kadis PMD Pemkab Minsel Evert Poluakan saat diwawancarai wartawan

MINSEL – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany E Paruntu SE, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Evert Poluakan. Mengingatkan kepada seluruh Hukum tua yang sudah menerima dana bantuan, dari pemerintah pusat yang di tata dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yakin Dana Desa (Dandes) Tahun 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD), harus digunakan sebaik mungkin dan tepat gunan sesuai petunjuk teknis (Juknis).

“ Saya ingatkan kepada seluruh Hukum Tua yang telah menerima penyaluran ADD dan Dandes, agar dapat mempergunakan dana itu sebaik mungkin serta tepat guna. Karena kalau digunakan tidak sesuai Juknis yang berlaku, pasti akan berhadapan dengan hukum,” tandas Poluakan, Kamis (8/06/17).

Poluakan yakin para Hukum Tua pastinya sudah paham Juknisnya penggunaan ADD dan Dandes.

“Dinas pemberdayaan akan mendampingi, agar semua bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Terang Kadis PMD Evert Poluakan.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *