
LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Manado Sulawesi Utara (Sulut), secara resmi melaporkan dugaan praktek korupsi di Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, ke Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Menurut Wakil Ketua LSM GTI Kota Manado Rivan Kalalo, pihaknya sebagai LSM GTI dan selaku aktivis yang dipercayakan pedagang guna mengawal mereka untuk mendapatkan keadilan.
Atas pemberlakuan kebijakan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado yang dijabat oleh FK, melalui Peraturan Direksi (Perdis) Nomor 01 Tahun 2016 membuat para pedagang merasa dirugikan.
Dikatakan Kalalo, dalam penerapan kebijakan Dirut PD Pasar Manado FK tersebut, diduga ada indikasi Korupsi serta indikasi Pungutan liar. Yang akan berdampak kerugian pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sebagai Owner dari PD Pasar itu sendiri.
“ Iya, hari ini kami melaporkan dugaan korupsi dan Pungli Dirut PD Pasar Manado, di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mencegah terjadinya kerugian yang besar terhadap negara, yang berdampak pada masyarakat kecil terutama pedagang pasar di Kota Manado. Semua data-data yang berhasil kami kumpulkan, sudah kami laporkan dan serahkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,” terang Wakil Ketua LSM GTI Kota Manado Rivan Kalalo, usai melakukan pelaporan di KPK Jakarta. Saat dikonfirmasi speednews-manado.com, melalui WhatsApp Mesenger, Senin (12/06/17).
Lanjut dikatakan Aktivis jebolan IAIN Manado Rivan Kalalo menegaskan, agar pihak Owner PD Pasar Manado yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Untuk segera mengambil tindakan yang tegas, atas pemberlakuan Perdis nomor 01 Tahun 2016 oleh Dirut PD Pasar Manado FK, karena menurutnya landasan hukum Perdis tersebut lemah untuk diberlakukan.
“ Pemkot Manado selaku Owner PD Pasar manado, untuk segera mengambil sikap tegas dan melakukan pembenahan di tubuh PD Pasar Manado. Agar tidak berdampak negatif, terhadap PD Pasar Manado terlebih Pemkot Manado selaku pemilik Badan usaha daerah itu sendiri,” pungkas Kalalo.
(romel)