
MINUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir. Joppie Lengkong, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Minahasa Utara yang dikepalai Drs. Maxmilian Tapada MSc. Menggelar sosialisasi 4 (Empat) Instrumen Pokok Pengelolaan Arsip Dinamis, bertempat di Atrium Kantor Bupati Minut pada Selasa, (5/06/17) dan dibuka langsung oleh Bupati Minut Vonnie A Panmbunan.
Pnambunan dalam penyampaiannya mengatakan, ada 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis, yang harus dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di jajaran Pemkab Minut.
“ Di atrium Kantor Bupati Minut, saya minta agar setiap arsip penting itu harus disimpan dengan baik, karena suatu saat itu akan sangat dibutuhkan. Karena arsip adalah identitas jati diri bangsa, jadi SKPD harus menyiapkan lemari untuk penyimpanan arsip ini,” tegas Bupati Panambunan.
Lanjut Bupati pilihan rakyat Minut ini, yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan arsip sesuai Pasal 32, PP Nomor 28 Tahun 2012 yakni Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis diantaranya, Tata Naskah Dinas, Klasifikasi, JRA, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Untuk itu penyimpanan arsip ini sangat penting, karena arsip merupakan acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.
“Penyelenggaraan kearsipan di lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan. Harus dilakukan dalam satu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional, yang komprehensif dan terpadu,” jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pengembangan Dinas Kearsipan, maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, maka tugas kearsipan adalah menyusun pedoman dan petunjuk teknis kebijakan, norma dan standar kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan serta pengawasan kearsipan, maka kita memerlukan proses serta waktu untuk pengembangan.
“Untuk itu saya harapkan peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan mengaplikasikan ke satuan kerja masing-masing,” tegas Panmabunan.
Sosialisasi Pengelolaan Arsip yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA diikuti oleh Kepala SKPD, para Asisten di Pemkab Minut, Camat, Lurah dan Hukum Tua se-Minahasa Utara.
(reinold)