Sosialisasi Pada Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot Manado Hadirkan Kepala Kejati Sulut

Wali Kota Manado DR G.S Vicky Lumentut, Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga,Wawali Manado Mor D Bastian SE

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Wali Kota DR G.S Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian SE, melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu guna menghindari agar tidak terjadi kejahatan luar biasa atau Extraordinary Cime, yang rentan terjadi di jajaran Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Wali Kota Manado,Rabu (10/05/17) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Mangihut Sinaga SH MH, sebagai salah satu pemateri.

Wali Kota Manado DR G.S Vicky Lumentut saat membawakan sambutan

Sosialisasi itu sendiri juga dihadiri oleh Wali Kota Manado DR G.S Vicky Lumentut dan Wawali Mor Bastian SE, juga dihadiri oleh Kepala Kejari Manado Budi Panjaitan SH, MH, Sekda Drs. Rum Usulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Micler C. S. Lakat, SH, MH, kepala PD, Camat, Lurah, PPK, PPTK dan bendahara di jajaran Pemkot Manado.

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dalam sambutannya mengatakan, pihaknya bersama Wakil Walikota Mor Bastiaan, turut menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Tinggi yang secara langsung datang menyampaikan materi.

“ Ini merupakan penghargaan tersendiri, karena Kota Manado menjadi Daerah pertama diadakannya sosialisasi oleh Kejati Sulut. Untuk itu saya berharap, pada satu tahun kepemimpinan, kami mendapatkan hadiah dengan kehadiran Kejati. Ini hadiah syukuran dengan bentuk pencerahan hukum, agar kami tidak salah melangkah, demi mendayung bahtera kota Manado ke arah yang baik dan benar “good and clean governance”. Walaupun, banyak tantangan namun kami bertekad mengelola administrasi keuangan dengan professional. Pada tahun 2013, 2015, dan 2016 Manado dapat WTP, tahun 2017 ini sedang menunggu hasil pemeriksaan diharapkan bisa kembali meraih WTP,” terang Walikota GSVL.

Baca juga:  Didampingi Ketua DPRD, Walikota Manado Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Sulut

Lanjut dikatakan GSVL, banyak peraturan yang terus berkembang, makanya harus menyesuaikan diri, dan pahami peraturan. Diharapkan GSVL, kiranya ada keteguhan iman dalam pengelolaan administrasi keuangan, lebih khusus berkaitan degan barang dan jasa. Stop pungli dan laksanakan komitmen 953 (9 paham, 5 siap, 3 semangat) yang menjadi acuan agar terhindar dari kesalahan.

“Mengelola secara transparan data yang ada seperti yang terlihat di Manado Command Center Cerdas. Sehingga, kepada jajaran PD jangan sekali-kali melakukan kekeliruan dan penyimpangan yang bisa berhadapan langsung dengan hukum. Sebab itu, melalui acara sosialisasi ini, mari kita semua dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh,” tandas  Walikota GSVL seraya mengajak para jajaran di Pemkot Manado untuk membawakan salam 953, “Cerdas, Paham, Siap, semangat untuk rakyat.

Sementara itu Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga SH MH saat membawakan materi mengatakan, kejadian tindak korupsi diakibatkan oleh beberapa hal. Diantaranya oleh keterlibatan PPK, PPTK, pengguna anggaran, serta staf. Yang mana, meskipun pengguna anggaran dan PPK lebih dominan dalam tindak pidana korupsi, tapi staf juga berperan penting dalam terjadi aksi korupsi.

Baca juga:  Didampingi Ketua DPRD, Walikota Manado Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Sulut
Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga SH.MH

“Siapa sangka, keterlibatan staf dalam aksi korupsi juga sering terjadi. Kondisinya bisa berupa pembocoran informasi nilai proyek, kelemahan proyek yang sulit ditemukan tindak pidana korupsi, dan beberapa hal lain yang jelas menguntungkan para kontraktor atau pemohon dalam pelelangan proyek. Sebab itu, rata-rata kejadian korupsi hampir melibatkan semua jajaran di Pemerintahan, mulai dari staf hingga pihak penggunaan anggaran,” ungkap Sinaga.
Ditambahkan Kepala Kejati Sulut, kebanyakan orang yang terlibat korupsi pasti tergiur untuk melakukannya lagi, tanpa memandang nilai suatu proyek.

“ Sebab itu, demi meminimalisir aksi tersebut, beberapa hal harus secepatnya diselesaikan. Misalnya, melalui beberapa penanganan yang teknisnya membuat pelaku bisa ditindaklanjuti secara profesional dan tepat,” tandas Kejati Sulut Mangihut Sinaga SH.MH.

Kabag Hukum Budi Paskah Yanti Putri, SH, MH, dalam laporannya mengatakan pencegahan dini melalui pelaksanaan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat membentuk pemahaman kepada seluruh ASN.

“Khususnya, kepala PD, PPK, PPTK dan bendahara agar menghindari praktik korupsi dan penyimpangan yang berhubungan dengan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Manado, sehingga dapat mewujudkan kota Cerdas bebas korupsi,” ujar Yanti Putri SH MH dalam laporannya sebelum acara sosialisasi dimulai.

(liputankhusus/romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *