
MANADO–Walaupun sudah tidak menjabat lagi sebagai Top Leader di salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yakni Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado.
Nama Jimmy Kowaas masih disebut atau dikaitkan, dalam permasalahan antara PD Pasar Manado dan para pedagang, yang ada di pasar tradisional di Kota manado.
Sehingga mantan Direktur Utama PD Pasar Manado ini, Jimmy Kowaas harus angkat bicara. Karena namanya disebut-sebut dalam polemik antara Dirut PD Pasar saat ini Ferry Keintjem bersama para pedagang, seperti dalam hearing bersama DPRD Kota Manado belum lama ini nama Kowaas masih disebutkan.
Padahal dari informasi yang dirangkum oleh Wartawan speednews-manado.com, yang menjadi permasalahan bagi pedagang. Terkait kebijakan dari Dirut PD Pasar Ferry Keintjem, yang tertuang dalam Peraturan Direksi (Perdis) Nomor 01 Tahun 2016 tentang penetapan Iuran kontrak Pemakaian Tempat Usaha, Pengelolaan Pasar, Kebersihan, Jasa Parkir, Reklame dan Promosi serta Iuran Jasa Administrasi. Dan mendapat penolakan dari para pedagang hanya terkait Iuran kontrak Pemakaian Tempat Usaha, dimana menurut mereka terlalu tinggi sehingga merugikan para pedagang.
Terkesan dalam pelaksanaan hearing bersama DPRD Kota Manado pada, Senin, (22/05/17) lalu. Dirut Ferry Keintjem mencuci tangan dan menyalahkan direksi-direksi PD Pasar sebelumnya, hingga harus merevisi Perdis yang diterapkan oleh Direksi periode yang lama.
Jimmy Kowaas saat diwawancarai terkait namanya yang disebutkan pada hearing PD Pasar bersama pedagang pasar mengaku heran, karena kata dia, yang dipermasalahkan pedagang adalah Perdis yang dikeluarkan oleh Dirut PD Pasar sekarang.
Dikatakannya, kebijakan yang diterapkannya saat menjabat Dirut PD Pasar lalu yakni Perdis No 01 Tahun 2011, telah sesuai dengan mekanisme dan dibahas serta ditanda tangani oleh semua direksi.
“ Perdis di jaman saya menjabat Dirut PD Pasar, semua direksi bersama-sama melakukan kajian dan pembahasan untuk pembuatan Perdis itu dan diusulkan ke DPRD Manado untuk disetujui. Bahkan disertai lampiran surat dari Wali Kota Manado untuk penerbitan Perdis Nomor 01 Tahun 2011, bukan sembarangan,” terang Kowaas sambil menunjukan Perdis Nomor 01 Tahun 2011 dilengkapi dengan lampiran surat dari Wali Kota Manado.
Ketika ditanyakan terkait kesejahteraan karyawan PD Pasar saat dirinya menjadi Dirut PD Pasar, tentang keterlambatan pembayaran gaji 3-4 bulan dan insetif untuk kesejahteraan karyawan. Kowaas mengatakan bahwa keterlambatan gaji, itu bukan dijaman dirinya menjabat Dirut PD Pasar.
“ Untuk keterlambatan gaji karyawan yang mereka bilang 3-4 bulan, itu bukan di jaman saya menjabat Dirut PD Pasar. Insetif pun saya berikan sesuai dengan kinerja karyawan yang ada di PD Pasar saat saya memimpin PD Pasar,” tandas Kowaas tersenyum, Jumat (26/05/17).
Diketahui, dalam hearing PD Pasar Manado dan Pedagang Pasar bersama DPRD Kota Manado, Anggota DPRD Pingkan Nuah dan Syarifudin Saafa mempertanyakan terkait pemberlakuan Perdis Nomor 01 Tahun 2016 oleh Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.
Pasalnya, sebagai lembaga DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, mereka tidak pernah melihat seperti apa yang tertuang dalam Perdis nomor 01 Tahun 2016 produknya Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.
“ Seharusnya untuk pembuatan Perdis harus dilakukan kajian lapangan, dan ditanda tangani semua direksi. Kami sebagai DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, hingga saat ini tidak tahu dan tidak pernah melihat prodak Perdis Nomor 01 Tahun 2016. Yang saat ini dipermasalahkan para pedagang-pedagang di pasar tradisional kota manado,” tandas Pingkan Nuah saat hearing itu.
(romel)