
MANADO—Peraturan Direksi (PERDIS) Nomor 1 Tahun 2016 Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, yang diterapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem, legalitasnya dipertanyakan Anggota DPRD Kota Manado Pingkan Nuah dalam hearing antara PD Pasar dan para pedagang pasar karombasan, Senin (22/05/17) siang tadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Manado.
Menurut Pingkan Nuah, pihaknya sebagai wakil rakyat dan memiliki tugas melakukan pengawasan, hingga saat ini belum pernah melihat bentuk Perdis Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi permasalahan bagi pedagang, karena para pedagang merasa sangat dirugikan.
“ Saya mau bertanya kepada Pak Dirut PD Pasar (Ferry Keintjem), apakah penerbitan Perdis Nomor 1 Tahun 2016 ini sudah melalui kajian di lapangan atau tidak ?,” tanya Pingkan Nuah kepada Dirut PD Pasar.
Lanjut Pingkan, dalam hearing yang lalu pihak Badan Pengawas (Banwas) PD Pasar mengatakan bahwa Perdis tersebut belum akan diterapkan.
“ Tapi kenapa perdis tersebut telah diterapkan tanpa sepengetahuan kami, hingga saat ini kami DPRD Manado tidak pernah melihat Perdis tersebut. Paling tidak kami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan diberitahukan kalau ada revisi Perdis, dan harus disosialisasikan kepada para pedagang sebelum diterapkan,”pungkas Nuah.
Untuk itu sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, kami ingin bertanya kepada Pak Dirut PD Pasar.
“Apakah Perdis nomor 1 Tahun 2016 tersebut telah melalui kajian lapangan dan sesuai mekanisme ?. Untuk itu kami ingin melihat apakah Perdis itu telah ditandatangani oleh semua jajaran Direksi PD Pasar, dan diketahui Banwas PD Pasar atau tidak. Sebagai perusahan milik pemerintah, dalam penyusunan Perdis mempertimbangkan asas keadilan bukan hanya menyangkut aturan mekanisme baku,” ujar Pingkan Nuah.
Sayangnya apa yang ditanyakan oleh Anggota DPRD Manado Pingkan Nuah, tidak dijawab dengan jelas oleh Direktur Utama PD Pasar Ferry Keintjem.
Para pedagang pasar karombasan yang hadir saat hearing itu, merasa kecewa dan mempertanyakan legalitas Perdis nomor 1 Tahun 2016 tersebut.
Pedagang pasar Karombasan Abdul Hasan Syafii, meminta agar Dirut PD Pasar harus jujur kepada pedagang terkait penerapan Perdis Nomor 1 Tahun 2016.
“ Kami meminta penjelasan kepada pak Dirut Ferry Keintjem untuk bisa menjelaskan terkait keabsahan Perdis nomor 1 Tahun 2016, yang mencekik leher para pedagang dengan kenaikan retribusi yang melonjak tinggi dan membuat kami pedagang merasa sulit untuk membayarnya,” pungkas Abdul Hasan Syafii.
(romel)