
MANADO – Ramainya pemberitaan di media menyorot kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Manado, Dr Ir Peter Bart Assa membuat gerah penghuni ruang DPRD Komisi C.
Puncaknya, Rabu (5/4/2017) siang, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado memanggil Bart Assa untuk dimintai keterangannya.
Kadis PUPR Manado yang datang hanya didampingi oleh seorang staf, dihujani puluhan pertanyaan seputar pengadaan mobil dinas baru, pengadaan alat CCTV baru dan alasan pemindahan lokasi Rumah Sakit Daerah Kota Manado yang berbandrol Rp 105 miliar.
Pertanyaan seputar pengadaan mobil dinas yang baru dan pengadaan CCTV mampu ditangkis Assa dengan membeberkan sejumlah alasan dan aturan aturan yang ada.
” Pengadaan mobil dinas yang baru dikarenakan mobil dinas yang lama adalah korban bencana banjir ditahun 2014 dan yang terutama adalah mobil tersebut berkapasitas 2500 CC. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk eselon 2 hanya boleh memakai kendaraan dinas berkapasitas 2000 CC,” jawab Assa sambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Terkait dengan pengadaan CCTV, lanjutnya, pembelian CCTV yang baru untuk menggantikan CCTV yang sudah rusak yang dibeli ditahun 2015 lalu.
“Bangunan di Kantor Dinas PUPR terpisah pisah, dan ada juga gudang tempat penyimpanan alat alat milik Dinas PUPR yang harga peralatannya lumayan mahal. Disamping itu untuk memantau kinerja staf, CCTV ini juga untuk memantau keamanan di wilayah Kantor Dinas PUPR,” kelit Assa.
Diketahui, jumlah CCTV yang ada di Kantor Dinas PUPR sejumlah 34 titik dan baru 16 titik yang di operasikan.
Anggota Komisi C Reynaldo Heydemans saat membuka pertanyaan terkait Rumah Sakit Manado, langsung menanyakan alasan pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Manado, dari rencana awalnya bakal dibangun di wilayah Kecamatan Mapanget, kini berpindah ke Wilayah Kecamatan Wanea.
“Pemindahan lokasi pembangunan RS haruslah mempunyai alasan yang kuat dan butuh pengkajian terlebih dahulu. Bukan asal main pindah saja, akan tetapi harus diteliti dari aspek hukum/peraturan dan tentu saja dari segi anggarannya juga. Kami tak ingin nantinya proyek mulia ini menjadi temuan BPK dan pada akhirnya bermasalah dengan hukum,” tegas Heydemans.
Barce menjelaskan, dipindahkannya lokasi pembangunan rumah sakit yang berbandrol Rp 105 miliar, sudah melalui kajian menyeluruh dari Pemkot Manado.
“Dipindahkannya lokasi dari tempat semula di belakang lokasi pameran pembangunan di Kayuwatu, sudah melalui kajian mendalam dari pihak Pemkot Manado. Salah satunya akses jalan yang sudah tidak memungkinkan untuk menuju rumah sakit. Kalau harus buka jalan, maka akan bicara anggaran lagi dan itu tidak bicara nominal yang kecil,” jelas Barce.
Maka, lanjut Barce, lokasi kita pindahkan di lahan milik Pemkot Manado dan itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pembangunan sendiri menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas PUPR,” jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa dengan dipindahkannya lokasi pembangunan rumah sakit, tidak ada penambahan anggaran.
Heydemans juga mencecar Barce terkait analisa air tanah dan udara jika lokasi dipindahkan. Apalagi ditambah dengan perbedaan kontur tanah di dua lokasi tersebut. Dan hal ini tentu saja ada biaya tersendiri juga, sementara anggarannya sudah diputuskan.
Menanggapi ini, Barce mengatakan, Pemkot Manado tidak mengeluarkan biaya apa pun, karena sudah bekerjasama dengan Fakultas Teknik Unsrat mengenai analisa tanah, air dan udara.
Diujung rapat dengar pendapat ini, serangan pertanyaan soal alasan pemindahan lokasi pembangunan RS ini semakin gencar. Tersirat rasa tak puas diwajah para legislator Manado ini, meski rapat ini berjalan hampir 3 jam lamanya. Dan diakhir kesimpulan, DPRD Manado Komisi C menjadwalkan turun lapangan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan RS Manado ini.
(emmanuelbudi)