
MANADO—Patut diacungi jempol prinsip dan ketegasan yang dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado Ferry Keintjem, dalam menertibkan pedagang-pedagang yang ada di Shopping centre maupun di Pasar Tradisional di Kota Manado, terkait administrasi sewa menyewa kios/toko yang dikelolah pihak PD Pasar.
Senin,(06/3/17) siang tadi, Dirut PD Pasar melakukan penyegelan salah satu dari sekian toko yang dikelolah PD Pasar, berlokasi di Shopping Centre Manado yang disewa oleh Ayub Ali. Karena belum menyelesaikan administrasi sewa toko, dengan jumlah nominalnya lumayan banyak Rp 1.7 Milliar.
Permasalahan sewa menyewa itu sendiri telah di arahkan ke ranah hukum oleh pihak PD Pasar, untuk penyelesaian lebih lanjut.
Menurut Dirut PD Pasar Ferry Keintjem, tembusan berkas masalah tunggakan sewa-menyewa toko yang disewa Ayub Ali, telah berada di kepolisian dan Kejaksaan.
Usai melakukan penyegelan di lantai 2 dan 3 toko yang disewa Ayub Ali, Dirut PD Pasar Ferry Keintjem dengan tegas memerintahkan karyawannya. Untuk segera mencetak Baliho dengan isi tulisan, ruangan ini disegel milik PD Pasar.
“ Itu bagian pertanggung jawaban moril PD Pasar terhadap masyarakat Kota Manado, bahwa tidak ada satu manusia pun yang diatas bumi ini yang kebal hukum semua ikut aturan, sabantar pasang,” perintah Dirut Ferry Keintjem kepada Kabag Umum PD Pasar Hentje Lumentut di lokasi depan toko yang disegel siang tadi.
Ditegaskan Keintjem, bahwa ruangan yang disegel tersebut adalah milik PD Pasar Manado, jadi jikalau ada keberatan kata Keintjem ada pihak kepolisian dan kejaksaan.
“ Silahkan selesaikan secara Yuridis, okey. Supaya tahu, kita menegakan aturan dan aturan ini tidak mengenal siapa, kalau tidak ada penyelesaian kami lakukan pengosongan ruangan senin depan. Ini artinya menghargai komitmen mereka akan ada penyelesaian. Kita segel berdasarkan aturan yang sudah kita buat dan harus dilaksanakan,” tegas Dirut PD Pasar dihadapan, aparat kepolisian,pedagang sekitar shopping center serta Wartawan yang ada.
(romel)


