Rapat Paripurna DPRD Minsel Dalam Rangka LKPJ Bupati Kepada DPRD T.A 2016

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minsel Dalam Rangka LKPJ Bupati Minsel T.A 2016

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Kepala Daerah Kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran (T.A) 2016, digelar Jumat (31/03/17).

Anggota DPRD Kabupaten Minsel

Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny Johana Tumbuan SE didampingi wakil ketua DPRD minsel Fangky J Lelengboto ST,  di hadiri seluruh anggota DPRD Minsel dan Bupati Minsel Christiany E Paruntu dan Wabup Frangky Wongkar, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minsel.

Sekertaris DPRD Kabupaten Minsel Lucky Tampi SH saat membawakan laporan agenda LKPJ T.A 2016

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Minsel mengatakan, LKPJ T.A 2016 ini merupakan ‘Progres Report’ terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dicapai selama tahun 2016.

Bupati Minsel Christiany E Paruntu saat menyampaikan LKPJ T.A 2016

“Hal ini dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan, demi kemajuan dan kejayaan Kabupaten Minsel,” tutur Bupati Tetty.

Sementara itu Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, LKPJ dari Bupati akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Nantinya hasil pembahasan Pansus akan menjadi rekomendasi perbaikan tutur Tumbuan.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah kab minsel Drs. Danny Rindengan Msi. Seluruh pimpinan (PD) Pemkab Minsel, Forkopimda, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat, juga insan pers.

(Advetorial/Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *