
MANADO—Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado Ferry Keintjem melakukan tindakan tegas, menyegel toko di shopping centre manado.
Pasalnya, pihak penyewa toko yakni Ayub Ali belum memenuhi kewajiban membayar sewa toko, sehingga Dirut PD Pasar Ferry Keintjem melakukan penyegelan di Lantai 2 dan 3 toko yang dimaksud.
Menurut Keintjem, Ayub Ali telah membuat surat pernyataan pada tanggal 7 Januari 2017 di Polresta manado, untuk siap membayar selisih sewa toko.
“ Dengan membuat pernyataan Ayub Ali bersedia untuk membayar tunggakan sewa yang nominalnya lumayan besar, Itu berarti Ayub Ali sudah sadar dengan kewajibannya,” ujar Keintjem kepada Wartawan usai melakukan penyegelan toko, Senin (06/3/17) siang tadi di lokasi Shopping Centre.
Dijelaskan Keintjem, toko yang dipakai Ayub Ali ada tiga lantai. Lantai 2 dari ukuran luas yang ada. Hanya dibayar pak Ayub 100 meter padahal ada empat petak, untuk lantai tiga toko itu selama pak Ayub Ali tempati dari Tahun 2004 tidak pernah melakukan pembayaran.
“ Berdasarkan somasi yang harus dibayar oleh Ayub Ali sebesar Rp 1,7 Milliar kepada PD Pasar, dengan perhitungan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Keintjem.
Harusnya kata Keintjem, pada saat dimediasi oleh pihak kepolsian lalu, Ayub Ali menyampaikan bukti-bukti pembayaran yang ada. Saat ini sudah dua bulan sejak pernyataan itu dibuat pada tanggal 7 Januari, belum juga dilakukan pembayaran.
Katanya, dengan kondisi disegel seperti saat ini, berarti PD Pasar membuka diri karena kuasa hukum Ayub Ali meminta waktu.
“ Tetap kami segel, sambil menunggu penyelesaian pada minggu yang berjalan ini, untuk negosiasi secara formal bukan secara kekeluargaan lagi. Karena tembusannya sudah sampai ke pihak kepolisian dan Kejaksaan. Secara kekeluargaan sudah dilakukan pada waktu lalu, PD Pasar memberikan etiket baik pernyataan itu sampai hari Jumat. Tetapi penyegelan tetap dilaksanakan, bukan dibicarakan dulu baru dilakukan penyegelan. Kalau dalam minggu ini tidak ada penyelesaian, hari Senin pekan depan kami akan lakukan pengosongan tempat,” tegas Keintjem.
Sementara itu kuasa hukum Ayub Ali, Lutfia Alwi SH kepada Wartawan mengatakan. Pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dengan berkomunikasi bersama lawyer dari pihak PD Pasar, untuk menunggu kliennya Ayub Ali masih berada di Jakarta.
“ Saya telah melakukan komunikasi dengan lawyer PD Pasar, untuk meminta waktu sampai hari kamis menunggu Pak Ayub Ali tiba di Manado. Begitu juga dengan berkas-berkasnya baru saya dapatkan. Tetapi Pak Dirut Ferry Keitnjem terlalu “Arogan” dan langsung bertindak melakukan penyegelan,” ujar Lutfiah Alwi SH sambil menunjukan berkas-berkas yang ada padanya.
(romel)