
MINSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Tahun 2017 ini, kembali mengaktifkan penarikan retribusi pelataran di sejumlah Kecamatan yang ada di Minsel.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dishub Minsel Verra Lasut, Selasa,(14/02/17) diruang kerjanya.
Menurut Lasut, diaktifkan kembali penarikan retribusi pelataran guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan semata-mata bertujuan menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minsel, seperti yang telah diprogramkan Pemkab Minsel dibawah kepemimpinan Bupati Christiany E Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky D Wongkar SH.
“Penarikan Retribusi pelataran memang sudah di aktifkan kembali tahun ini untuk pencapaian target PAD, karena pada Peraturan Daerah (Perda) itu dimungkinkan. Sehingga dapat menaikan PAD, agar bisa membantu pelaksanaan pembangunan serta untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Lasut.
Ditambahkan Lasut, ada beberapa Kecamatan yang di pasang pos penarikan retribusi pelataran diantaranya, Kecamatan Tenga, Tumpaan, Tareran, Modoinding, agar bisa mendapat pencapaian target hingga Rp 450 Juta.
“ Saya meng himbau untuk para petugas dilapangan jangan sampai melakukan pungutan liar (pungli), jika kedapatan akan saya tindak tegas,”Pungkas Kadis Perhubungan Verra Lasut.
(Hezky)