SULUT–Terkait Polemik kewarganegaraan keturunan Sangihe-Piliphina menjadi hal yang sangat penting, dan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi Pemprov Sulut.
Guna mendapatkan solusi yang baik, Komisi I DPRD Sulut, mengundang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut dan instansi terkait Pemprov Sulut, melakukan rapat bersama menyangkut kewarganegaraan dua negara tetangga ini (Indonesia-Philipina).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang di dampingi Sekretaris komisi I Jeany Mumek serta anggota James Tuuk, Netty Agnes Pantow, Raski Mokodompit dan Eva Sarundajang, Selasa (21/02/17).
“Permasalahan kewarganegaraan Piliphina-Sangihe dan Sangihe-Piliphina sampai saat ini belum ada kejelasannya, untuk itu dalam rapat bersama ini kiranya mendapatkan solusi agar tidak berpolemik lagi,” ujar Mewengkang.
Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut Pondang Tambunan menjelaskan, untuk permasalahan kewarganegaraan Piliphina-Sangihe dan Sangihe – Piliphina sudah menjadi program pihaknya. Karena sedang ada arahan dari Kemenkumham pusat agar segera mengirim data tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Sulut dimana sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM di pusat , dan kami sudah mendapat arahan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Saya berharap agar persoalan kewarganegaraan ini,juga dilibatkan kabupaten dan kota termasuk kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud bahkan Kota Bitung,” PungkasTambunan.
(ika)


