SULUT— Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Fanny Legoh mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Budaya, masih menunggu acuan dari pemerintah pusat.
Kepada Wartawan Legoh menjelaskan, untuk pembentukan Ranperda Budaya itu sendiri, saat ini para pimpinan dan anggota komisi IV sementara melakukan studi banding ke provinsi Bali, terkait dengan pembentukan ranperda budaya tersebut.
“Namun terinformasi bahwa di Bali juga masih sementara menunggu undang-undang, yang akan dijadikan acuan bagi pembentukan Ranperda tersebut,” terangnta.
Menurut Legoh, dari informasi juga, di Bali belum bisa membuat Perda budaya karena mereka masih takut, dan juga belum ada acuan atau undang-undang yang mengatur tentang itu.
” Nanti UU itu diperkirakan akan keluar sekitar bulan april., Jadi ketika ada UU kita tinggal menyesuaikan ataupun beradaptasi,” pungkasnya.
(ika)