Diduga Ada “Pungli” di Area Parkir Gedung Shopping Center

Manado177 Dilihat
Area parkir Gedung Shopping Center yang dikelolah PD Pasar Manado.

MANADO- Penarikan retribusi lahan parkir di area Gedung Shopping Center Manado, yang kini dikelolah oleh pihak Perusahan Daerah (PD) Pasar terkesan liar dan besar dugaaan berbau “Pungli” (Pungutan Liar).

Pasalnya, mekanisme penarikan uang retribusi parkir dilakukan tanpa adanya bukti parkir (karcis), sebagai tanda terima telah menggunakan jasa perparkiran. Layaknya seperti di tempat jasa parkiran lain dan dikelola dengan profesional oleh pihak swasta, dimana penarikan retribusi parkir ke pemilik kendaraan selalu disertai dengan tiket atau karcis sebagai bukti menggunakan jasa.

Tetapi, hal ini sepertinya tak berlaku di area parkir Gedung Shopping Center. Pantauan langsung Speednews-manado.com, petugas parkir yang notabene adalah pegawai PD Pasar menagih jasa parkir dengan biaya parkir yang dikenakan bervariasi (harga dibedakan antara kendaran roda empat dan roda dua), atau malahan sesuka sukanya pemilik kendaraan ingin membayar ataupun tidak.

Hal ini terkesan sengaja dibiarkan oleh pihak terkait dalam hal ini pihak PD Pasar, dan mungkin dikarenakan selama ini tidak pernah terjadi masalah.

Baca juga:  PDI Perjuangan Sulut Siap Menghadapi Perkara PHP di MK

“Tak ada bedanya parkir disini (area Shopping Center) atau parkir dijalan. Penarikan retribusi parkir disini tanpa disertai karcis, memberi kesan parkiran di area ini adalah parkir liar. Padahal sepengetahuan saya, area parkir disini dikelola oleh PD Pasar Manado yang adalah perusahaan daerah,” ujar seorang pengguna jasa parkir Faisal, yang mengaku warga Kelurahan Singkil, Jumat (9/02/17) di lokasi parkiran Shopping Center.

Lanjutnya, bukankah retribusi parkir termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau cara penarikan restribusi parkir seperti ini dan tanpa bukti tercatat, berarti bisa diartikan sebagai pungutan liar. Dan hal ini tentu saja sangat rentan terhadap penyelewengan PAD.

“Ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak PD Pasar agar dugaan “pungli” terhadap perparkiran di area Shopping Center, tidak menjadi polemik di masyarakat pengguna jasa parkir saat mengunjungi tempat tersebut. Dan bisa menambah PAD bagi PD Pasar,” terang Faisal.
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Wartawan speednews-manado.com, untuk sistem penyetoran retribusi parkir oleh petugas parkir PD Pasar berdasarkan sistem target.
Ada nilai target setoran parkir yang telah ditetapkan PD Pasar kepada petugas perparkirannya. Dan ada petugas khusus yang bertugas untuk menagih hasil retribusi parkir dan menyetorkannya ke Bank.

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Seandainya target retribusi parkir telah dipenuhi dan masih ada sisa kelebihan retribusi parkir, uangnya akan dikemanakan?
Bukankah Petugas parkir adalah pegawai PD Pasar, dan tentunya telah digaji oleh Pihak PD Pasar ?
Ini perlu ketegasan dan tindak lanjut oleh pihak PD Pasar, agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan perparkiran di area Shopping Center Manado.

(emmanuelbudi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *