Blanko e-KTP Kosong, Disdukcapil Minut Terbitkan Surat Keterangan Kependudukan

Minahasa Utara167 Dilihat
Kepala Disdukcapil Kabupaten Minut, Susana Katuuk SE.

MINUT—Ketersediaan Blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menerbitkan surat keterangan kependudukan sebagai pengganti KTP.

Kepala Disdukcapil Minut  Susana Katuuk SE menjelaskan, terkait penerbitan e-KTP Pihaknya belum bisa berbuat banyak  karena kewenangan pengadaan blanko e-KTP berada di pusat, sebagai langkah antisipasi Disdukcapil Minut mengeluarkan surat keterangan kependudukan dengan masa berlaku 6 bulan.

“Pengadaan blangko e-KTP di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, mungkin prosesnya masih perlu waktu atau sebagainya paling cepat bulan April,” jelas Katuuk kepada Wartawan speednews-manado.com, Rabu (8/02/17).

Katuuk menambahkan, pihaknya hanya bisa menunggu kabar dari pusat. Kosongnya blanko sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu dan tidak hanya di Kabupaten Minahasa Utara, hal serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

 “Bagi warga Minut yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu langsung diprogram dan NIK langsung diversifikasi ke pusat. Jadi nanti begitu blanko tersedia, cukup bawa surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Minut dan ditukar dengan e-KTP,” ujarnya.

(reinol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *