
MINSEL– Drama pengintaian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki ijin tinggal dan berdagang, di wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) oleh Pengawasan Penindakan Imigrasi (PPI) Provinsi bekerja sama dengan Pol PP Minsel akhirnya membuahkan hasil.
Dalam operasi penangkapan kali ini sesuai petunjuk Kasat Pol PP, di tugaskan kepada Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Mariano Kani ST.M.si.
Mariano menjelaskan, kronologis penangkapan WNA yang tidak mengantongi dokumen tinggal lengkap, telah diintai selama seminggu berdasarkan informasi warga.
Dari informasi warga Kani mengatakan bahwa WNA tersebut sering berpindah-pindah tempat tinggal dan tempat berdagang.
” Kadang dipasar Molompar Minahasa Tenggara (mitra) kadang juga di pasar Paku ure Minsel, setelah mengetahui keberadaan mereka, saya berkoordinasi dengan intelejent Imigrasi, Kabid Wasdakim Pangeran Hasibuan dan anggota Pol PP minsel Tommy Tumbelaka, Arter Winokan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan,” ujar Mariano saat diwawancarai Wartawan speednews-manado.com, Selasa,(17/1/17).
Tambahnya, waktu melakukan penangkapan pihaknya bersama tim menyamar sebagai pembeli barang dagangan, dari WNA asal China yang diketahui bernama Hian Tianguan.
” WNA ini kami langsung tangkap dan isterinya berhasil kami tangkap di tempat kos, di Kelurahan Uwuran Dua Amurang, kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk di proses lebih lanjut,”jelasnya.
(Hezky)