SULUT – Dinas Kehutanan (Dishut Pemprov Sulut) yang dipimpin langsung Ir Herry Rotinsulu, Selasa (10/1/2017) melakukan koordinasi dan konsolidasi internal terkait dengan Personil, Peralatan, serta Pembiayaan (P3D) Pemerintah Provinsi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Dinas Kehutanan di dua daerah yaitu Kabupaten Bolmong dan Kotamobagu.
Menurut Rotinsulu, P3D bidang Kehutanan adalah sesuai amanat UU.23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah.
”Terkait beberapa ASN Penyuluh Kehutanan eks Dinas kehutanan Kotamobagu yang belum ada SK Gubernur akan dikoordinasikan dengan BKD Sulut agar secepatnya untuk diproses,’’ ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait dengan aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak dalam waktu dekat ini akan di proses pengalihannya.
‘’Karena secara administrasi pada tanggal 30 November 2016 telah diserahkan oleh Bupati/Walikota se Sulut kepada Gubernur di ruangan C.J. Rantung. Sedangkan mengenai Kantor UPTD KPHL dan KPHL sementara akan dicarikan tempat yang layak apakah pinjam pakai kantor sementara atau akan disewakan rumah kontrak sementara,’’terangnya.
Intinya apapun masalah yang dihadapi terkait dengan pengalihan urusan kehutanan dari Pemerintah Kab/Kota ke Perintah Provinsi Sulut.
‘’Urusan pemerintahan bidang Kehutanan tidak boleh berhenti kepada ASN Kehutanan yang telah beralih status ke Dinas Kehutanan Provinsi. Para ASN diminta untuk tetap tenang, bersemangat, menjaga disiplin kerja serta tak perlu melakukan gerakan tambahan yang tidak diperlukan, karena proses penataan kelembagaan dan penempatan personil sementara berlangsung dan diharapkan dalam waktu dekat akan rampung,’’ tutup Rotinsulu.
(emmanuelbudi)