
MINUT—Guna memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), lebih khusus di instansi Pemerintah dalam pelayanan publik.
Kamis,(22/12), Bupati Minut Vonnie A Panambunan, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) “Saber” Pungli Kabupaten Minut.
Pengukuhan tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati dengan Nomor 11 Tahun 2016,dan digelar di Lapangan kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Satgas Saber Pungli Kabupaten Minahasa Utara yang sudah terbentuk, terdiri dari unsur Pemerintah, Polisi, TNI, Kejati dan Akademisi.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, bahwa pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu ada upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Tujuan dari operasi Saber Pungli agar tertanggulanginya praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan oknum aparatur negara dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Masyarakat harus berperan serta dalam pemberantasan pungli baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan Pelaporan atau bentuk lainnya,”ujar Panambunan.
Apel ini dihadiri oleh Wakil Bupati Minut Ir Joppie Lengkong, FORKOPIMDA, Kepala SKPD, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para undangan.
(reinol)