HUT ke-36 Satpam, Walikota GSVL Sampaikan Pesan Kapolri

Manado103 Dilihat

MANADO—Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 Satuan Pengamanan (Satpam), tingkat Kota Manado digelar di Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta), Jumat (30/12) pagi tadi.

Dihadiri Kapolresta Manado AKBP Drs Hisar Siallagan SIK dan jajaran Polresta Manado, diikuti peserta Satpam perusahaan, aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Manado.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Walikota Manado, DR G.S Vicky Lumentut (GSVL).
Dalam sambutannya, Walikota GSVL menyampaikan amanat tertulis dari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Drs Tito Karnavian MA PhD mengatakan.
Peringatan HUT Satpam dilaksanakan serentak di seluruh Polres di Indonesia, dengan maksud agar diketahui gelaran potensi Satpam Swakarsa di wilayahnya masing-masing.
Sebagai mitra keseharian dalam mengemban fungsi kepolisian di lapangan.

Baca juga:  Gandeng Tokopedia, Pemkot Manado Ringankan Proses Pembayaran Pajak Daerah

“Hal ini merupakan wujud nyata dari apa yang menjadi dasar hukumnya yaitu amanat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2012,” ujar Kapolri seperti dikutip Walikota GSVL. 

Lanjut dikatakan, Polri telah menerbItkan panduan induk kepada masyarakat dalam mengelola pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi, perusahaan atau instansi lembaga pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 24 Tahun 2007.

“Panduan ini memberikan tuntunan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa, secara holistk terhadap proses bisnis satu organisasi. Penerapan inii tidak harus eksklusif, namun melengkapi tatanan industrial security yang telah berjalan, guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara swakarsa dan profesional dalam menanggulangi ancaman dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya,” tukas Kapolri.

Baca juga:  AARS Kukuhkan Relawan di Titiwungen, Taas & Paaldua

Ditegaskan Karnavian, anggota Satpam dalam panduan tersebut adalah mereka yang secara fungsional dan struktural memiliki peran dalam tata kelola pengamanan terhadap proses bisnis organisasi.

“Anggota Satpam memiliki posisi strategis sebagai yang terdepan dalam rangka upaya menciiptakan jaminan perlindungan terhadap dunia usaha di negara kita, oleh karenanya penyiapan kemampuan profesional anggota Satpam hendaknya mendapatkan atensi dan prioritas oleh seluruh pemangku kepentingan bersama Polri,” tandas Kapolri, seraya mengingatkan jangan sampai posisi atau jabatan security pada industri strategis dan obyek vital nasional diduduki oleh orang asing.

(romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *