Wabup Lengkong Buka Sosialisasi Tentang Ombudsman

Minahasa Utara156 Dilihat
Wakil Bupati Ir Joppie Lengkong saat membyka sosialisasi tentang Ombudsman bagi Hukum Tua se-Kabupaten Minut
Wakil Bupati Ir Joppie Lengkong saat membyka sosialisasi tentang Ombudsman bagi Hukum Tua se-Kabupaten Minut

MINUT—Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Utara Ir Joppie Lengkong, Selasa (15/11/16), membuka resmi sosialisasi tentang Ombudsman RI bagi seluruh Hukum Tua se-Minut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemkab Minut melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, digelar di Atrium lantai I di kantor Bupati Kabupaten Minahasa Utara.

Lengkong dalam sambutannya mengatakan, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan upaya pelayanan publik dan penegakan hukum, di perlukan lembaga external yang secara efektif mampu mengontrol tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

“ Ombusman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang mengawasi pelayanan publik baik di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang di selenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Perseorangan, Badan Hukum Negara yang di beri tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” jelas Lengkong.

Lanjut Lengkong, Penyelenggaran negara dan pemerintahan yang baik hanya tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintah, serta penegak asas-asas pemerintahan umum yang baik.

“ Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas peningkatan pelayanan publik agar efisiensi, efektifitas dan produktifitas yang belum maksimal.Pelayanan publik perlu ada perubahan pandangan, kebiasaan lama harus di rubah.Pada intinya pelayanan publik itu kalau ada pungutan harus punya dasar hukum, kalaupun di tetapkan sebagai Peraturan Desa (Perdes) harus terkait dengan Perda, Perdes tidak bisa berdiri sendiri. Itu intinya,” papar Lengkong.

 

Sementara itu Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh SH menjelaskan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis adil dan sejahtera, mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme meningkatkan mutu pelayanan negara disegala bidang.

“Memberikan pelayanan yang baik adalah tujuan utama sosialisasi ini, dan untuk lebih mengenal Undang-undang Pelayanan Publik agar dalam pelayanan publik lebih baik lagi kepada warga,” tandas Tirajoh.

(reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *