AMURANG–Tindakan yang di lakukakan oleh Debt Colektor dari pembiayaan Perusahan atau leasing kendaraan bermotor, yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa menunjukan surat Penarikan dari Pengadilan, mendapat sorotan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado, Elyanus Pongsoda mengatakan, terkait penarikan yang di lakukan oleh pembiayaan perusahan atau leasing. Yang di lakukan oleh para debt colector di jalanan, tanpa menunjukan surat penarikan dari pengadilan itu merupakan perampokan.
“Terima kasih pada masyarakat atas informasi yang sudah di sampaikan pada pihak kami, mengenai adanya tindakan yang di lakukan oleh para debt colektor. Apabila hal itu terjadi pada warga dan masyarakat, mohon dapat secepatnya disampaikan ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tertulis, agar kami dapat mengambil langkah-langkah solusi termasuk memanggil lembaga Pembiayaan bahkan dapat mempertemukan keduanya,”kata Ketua OJK Manado Elyanus Pongsoda, Rabu (02/11/16).
Terkait respon pihak OJK tersebut, masyarakat menyambut baik atas langkah yang nantinya akan diambil OJK, ketika ada kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi akibat kredit macet.
“Terimakasih atas perhatian pihak OJK yang mau berpihak kepada masyarakat. Dengan mengambil langkah-langkah serta solusi untuk mempertemukan kedua belah pihak, agar supaya kedua-duanya ada yang tidak merasa di rugikan,”kata sejumlah warga Amurang.
(hezkyliando)