TOMOHON – Usaha mikro merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan usaha ekonomi kecil.
Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Penyuluhan Peningkatan Disiplin Pedagang Kaki Lima dan Asongan di Rogs Cafe Kelurahan Kolongan Selasa (22/11/16).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ruddy Lengkong SSTP saat membacakan laporan kegiatan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan penyuluhan yaitu untuk sarana melatih para pelaku usaha ekonomi mikro termasuk PKL, sarana penggerak dan daya saing ekonomi serta penciptaan kemakmuran rakyat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan perlidungan pada konsumen.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka menumbuhkan iklim usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah,Pemerintah daerah menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan meliputi aspek sarana, prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan lainnya.
Dari segi perdagangan Kementrian Perdagangan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengambil peran untuk melakukan fasilitasi sarana usaha produktif, bimbingan teknis dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro, penyuluhan serta memberikan bantuan peralatan.
Sebagai wujud komitmen,Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya untuk merangsang pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, melalui penyuluhan serta pemberian bantuan modal usaha seperti yang akan dilaksanakan saat ini.
Dan program ini menjadi program prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara berkelanjutan, demi terciptanya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menuju UMKM yang mandiri.
“Harapan kami, bantuan yang diserahkan saat ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya oleh saudara-saudara sehingga pembahasan pendapatan keluarga dapat meningkat, dan secara umum meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Tomohon,”ujar Lolowang.
Sementara itu Kepala Bidang Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara Ir Hanny Wajong MSi selaku narasumber menambahakan Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pinggir- pingir jalan umum, dan lain sebagainya.
“Pedagang kaki lima adalah yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapanyang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha,”jelas Wajong.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran staf pemerintah Kota Tomohon Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan peserta sosialiasi dari pelaku usaha di Kota Tomohon.
(Denny Poluan)