Walikota JFE Tegaskan Pemkot Tomohon Akan Segera Bentuk Satgas Anti Pungli

Tomohon139 Dilihat
img_8311-2
Walikota JFE didampingi Wawali SAS saat diwawancara sejumlah wartawan usai kegiatan di aula Megfra, Senin (24/10/16)

TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak  dengan tegas mengatakan bahwa Pemkot akan segera membentuk tim satgas anti pungutan liar (pungli). Oleh karena itu Walikota menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon dan perusahaan daerah agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Karena muara dari pungli adalah korupsi yang membawa kesengsaraan dan penderitaan yang konsekuensi hukumnya jelas. Hal ini juga adalah upaya untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh komponen masyarakat dalam menerima pelayanan dari para pelayan masyarakat,”kata Eman.

 

Untuk tim anti pungli yang nantinya di bentuk Eman mengatakan akan berada di bawa koordinasi Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dengan ketua Tim Inspektur Kota, dengan anggota terdiri dari Asissten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kepegawaian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

 

“Ketika tim ini telah terbentuk maka pemerintah Kota Tomohon akan menyediakan layanan aduan seperti SMS Center atau Call Center yang nantinya memudahkan masyarakat yang menyaksikan atau mengalami pungli untuk menginformasikan atau melapor ke nomor yang ada ini, sehingga memudahkan dalam penindakan nantinya. Silahkan rekam dan foto jika ada kegiatan atau tindakan pungli yang dilihat atau dialami,”tegasnya saat memberikan sambutan pada kegiatan intensifikasi dan extensifikasi sumber-sumber retribusi daerah yang dilaksanakan di Aula Megfra pada Senin 24 Oktober 2016. .

 

Walikota juga mengingatkan  agar seluruh jajarannya tidak melakukan praktek-praktek pungli yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain baik organisasi maupun lembaga lainnya. Karena pemerintah Kota Akan sangat tegas menindak apabila mendapati ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang melakukan tindakan pungli dalam bentuk apapun. Tindakan nantinya yang akan diambil adalah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku seperti pemecatan atan pemberhentian dan pelimpahan ke aparat hukum dan sejenisnya.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh pelayan masyarakat bersama para penanggih retribusi-retribusi untuk tidak melakukan pungli sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hokum,”imbaunya.

 

Ditempat yang sama Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan menambahkan alur pemungutan, penyetoran  dan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pemungutan retribusi akan dilakukan oleh SKPD pemungut kepada masyarakat misalnya untuk pemungutan retribusi persampahan akan dilakukan Dinas Tarumansa dan akan disetor ke kas daerah untuk nantinya digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas umum juga keuntungan ini akan dirasakan oleh masyrakat sendiri.

 

Wawali juga menjelaskan definisi dari intensifikasi retribusi daerah yaitu usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dan ekstensifikasi retribusi daerah adalah usaha menambah objek dan subjek retribusi yang berpotensi untuk dipungut.

 

 

 (Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *