Kasat Pol PP Tomohon dan Jajaran Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2007.

Tomohon168 Dilihat

polppTOMOHON – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi tentang Ketertiban Umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007, di kawasan Pasar dan Terminal Beriman Kota Tomohon. Kamis, (13/10/16).

 

Disela-sela kegiatan sosialisasi Kasat Pol PP Kota Tomohon James Rotikan.SE, kepada sejumlah wartawan mengatakan pasar Kota Tomohon adalah icon Kota Tomohon juga sebagai pasar tradisional dan sudah dikenal oleh dunia Internasional. Oleh karena itu kami menyelenggarakan sosilisasi ketenteraman, ketertiban, dan kebersihan kepada masyarakat di Pasar dan Terminal Beriman Kota Tomohon..

 

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap kita bersama-sama dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membiasakan diri membuang sampah sembarangan, karena sampah dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan serta akan membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat untuk beraktifitas lebih khusus akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” harap Rotikan.

 

Ia menambahkan semoga dengan lingkungan yang bersih dan bebas sampah maka akan menarik minat para pembeli untuk dapat berbelanja di Pasar Beriman Kota Tomohon, bahkan juga bagi turis asing yang akhir-akhir ini banyak mengunjungi pasar tradisional ini.

 

”Besok, Jumat 14 Oktober,  750 personil Perlindungan Masyarakat (Linmas), Sat Pol PP, karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar beserta Pedagang akan melaksanakan kerja bakti di Pasar Beriman Kota Tomohon, dan pekan depan akan dilaksanakanSosialisasi di kawasan pertokoan,”pungkasnya.

 

(Denny Poluan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *