
MANADO—Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Minggu (25/9/16) sore tadi, bertempat di GMIM Rondor Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Manado, Drs Hans Tinangon MSc, bertindak sebagai pencatat nikah Pasangan Suami Isteri (Pasutri) baru, Chang Kian Hong alias Salim (Ahong) dan Fiji Reza Ribka Maramis.
GSVL sapaan akrab Walikota Manado, memberikan wejangan kepada Pasutri baru Ahong-Fiji untuk mengarungi bahtera rumah tangga baru. Diharapkan Walikota GSVL agar Ahong-Fiji, boleh menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai keluarga kristen.
” Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia. Apalagi, pernikahan Kristen adalah pernikahan yang berlandaskan kasih Yesus Kristus,” ujar Walikota GSVL.
Sementara itu Pdt HWB Sumakul saat memimpin ibadah syukur peneguhan nikah, menjelaskan tentang hakikat pernikahan yang memiliki makna ekslusif.
“Penikahan adalah persekutuan eklusif antara suami dan isteri yang tidak dapat dibagi dengan siapa saja, kecuali suami isteri itu sendiri. Suami isteri Kristen harus menjaga kesucian dalam hidup pernikahan, harus selalu rajin membaca Alkitab secara bersama-sama serta takut akan Tuhan,” kata Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
(romelnayoan)