AMURANG–Demi terciptanya Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin, (05/9/16) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undagan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Penandatangan karja sama atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel dengan Kejaksaan Negeri Minsel dan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawasi Utara (SULUT).
Bupati Minsel berharap para pejabat yang mengikuti sosialisasi ini, dapat diikuti dengan baik agar dapat memahami materi yang berikan.
“ Selaku pejabat pemerintah kita sangat rentan dengan apa yang dinamakan korupsi, jika kita tidak memahami aturan maka pasti kita akan terjebak dengan korupsi,” ujar Bupati Paruntu.
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Minsel ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH, Kejari Minsel Umar Yadi, Perwakilan Ombudsman Helda Tirayoh, dan Pejabat SKPD Minsel serta para Camat.
(hezkyliando)