God Bless Park Diklaim Milik PT Sulenco?, Ini Penjelasan Walikota GSVL.

Berita Utama, Manado393 Dilihat
Walikota GS Vicky Lumentut saat berada di God Bless Park beberapa waktu lalu.(foto;ist)
Walikota GS Vicky Lumentut saat berada di God Bless Park beberapa waktu lalu.(foto;ist)

MANADO—Taman Berkat yang dikenal dengan nama God Bless Park yang terletak di jalan Boulevard Manado, dan saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Untuk dijadikan sarana bagi masyarakat manado, terlebih generasi muda  sebagai tempat untuk menyalurkan bakat olahraga. Dan akan dijadikan salah satu ikon baru kota manado, akhir-akhir ini menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, God Bless Park tersebut di klaim oleh pengembang, yakni PT Sulenco sebagai milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) menjelaskan, bahwa God Bless Park itu adalah hak Pemkot yang telah diokupasi 16 % dari luasan lahan yang direklamasi.

Menurut GSVL, kenapa harus diokupasi, karena katanya (GSVL) ketika Pemkot Manado meminta hak pemerintah yakni 16 % dari hasil reklamasi, pengembang (PT Sulenco) yang bekerjasama dengan Pemkot dan mengklaim God Bless Park milik mereka dicari tidak ada.

Baca juga:  AARS Bukan Posisi Berjanji, Tapi Sudah Dibuktikan dan Akan Dilanjutkan

“Kami juga menggunakan tangannya kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN,red), untuk temukan yang mengklaim itu miliknya karena saat dicari tidak ada. Daripada hilang karena saat itu terinformasi dalam kondisi pailit, maka Pemkot melakukan okupasi lahan 16 % tersebut. Karena kalau hilang, maka masyarakat jelas akan tuntut pemerintah karena kehilangan hak mereka,” jelas Walikota GSVL, Sabtu,(25/6/16) sore.

Ditambahkan GSVL,  hasil legal opini dari kejaksaan  untuk lahan seluas 1 hektar lebih diokupasi, proses itu juga dijalankan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“ Lahan tersebut juga telah dipasangkan plang (Papan,red) bertanda, bahwa tanah luasan I (satu,red) hektar dikuasai Pemkot. Dan selama kurang lebih 3 tahun, ditingkatkan proses untuk disertifikatkan. Jadi tanah itu adalah hak Pemkot, tanah itu sudah diambil Pemkot,” tegas Walikota pilihan rakyat manado,GS Vicky Lumentut.

Baca juga:  Tim Hukum Paslon AARS Laporkan Pengrusakan Baliho ke Bawaslu

(romelnayoan)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *