Langgar Aturan, Tiga Tempat Hiburan Malam Disegel.

MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) gabungan di seluruh tempat hiburan malam di kota manado, Sabtu,(11/6/16).
Dalam sidak gabungan tersebut, Disparbud menggandeng Tim Sat Gas Gempita dan Pol PP. Sidak ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Terkait jam beroperasi tempat hiburan malam, selama Bulan Suci Ramdhan berjalan.
Untuk diketahui bagi tempat hiburan malam, Dicotik, Karouke, Bar jam beroperasi malam hanya sampai pukul 01:00, tempat hiburan Karaouke dibatasi sampai jam 22:00 dan untuk tempat usaha Spa/pijat refleksi hanya sampai jam 20:00 malam.
Meski telah di edarkan surat edaran untuk jam operasional hiburan malam, masih ada saja hiburan malam yang tidak mematuhinya. Ada tiga tempat hiburan malam, yang terjaring dalam sidak gabungan masih beroperasi, meski telah melewati waktu yang ditentukan.
Ketiga tempat hiburan tersebut diantaranya, Karaouke Happy Puppy di Kawasan Mantos, Boulevard Spa dan cafe new Cabana yang berlokasi di Kawasan Mega Mas Manado akhirnya disegel untuk sementara tidak beroperasi.
Kepala Disparbud Manado Hendrik Warokka mengatakan, dalam sidak gabungan saat ini kami tidak main-main dengan dengan pelaku usaha pariwisata, yang tidak petuh pada aturan yang sudah di tetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.
“ Bagi tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati dari waktu yang ditentukan, langsung ditindak tegas dengan penyegelan tempat usaha tersebut dan tidak bisa beroperasi,” tegas Warokka saat memberikan arahan sebelum tim sidak gabungan beraksi.
Lanjutnya, semua tempat hiburan malam akan terus di awasi jam operasional selama bulan suci Ramadhan oleh tim sidak gabungan.
“ Kalau ditemukan tempat hiburan malam yang sudah disegel, dan masih beroperasi lagi tanpa sepengetahuan kami sebagai inatansi terkait. Kami akan bekukan ijin usaha pariwisata tempat hiburan malam tersebut,” tegas Warokka.
(romelnayoan)