AWAS !!! Jangan Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Tegas dan Denda Menanti.

Kota, Manado, Slider169 Dilihat
Kampanye Manado Bebas Sampah.(foto:ist)
Kampanye Manado Bebas Sampah.(foto:ist)

MANADO,(speednews-manado.com)—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang kebersihan Kota Manado, akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2016.

Perda Sampah ini terus disosialisaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, agar seluruh masyarakat yang berada di Kota Manado untuk dapat menjaga kebersihan bersama dengan membuang sampah pada tempatnya.

Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL), berharap dukungan  seluruh masyarakat kota Manado untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, dan membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah di atur.

“ Jangan buang sampah sembarangan, Perda no.7 tahun 2006  dengan  sanksi denda menanti mulai 1.5 jt – 50 jt, bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mohon dukungan elemen masyarakat.agar Kota Manado makin bersih, sehat, dan tertib dan ekonominya makin lebih baik,” tandas Walikota GSVL saat mensosialisasikan penegakan Perda Sampah No 7 Tahun 2016, disela-sela launching Car free Day, Minggu (05/6/16) pagi.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

(romelnayoan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *