
MANADO,(speednews-manado.com)—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang kebersihan Kota Manado, akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2016.
Perda Sampah ini terus disosialisaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, agar seluruh masyarakat yang berada di Kota Manado untuk dapat menjaga kebersihan bersama dengan membuang sampah pada tempatnya.
Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL), berharap dukungan seluruh masyarakat kota Manado untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, dan membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah di atur.
“ Jangan buang sampah sembarangan, Perda no.7 tahun 2006 dengan sanksi denda menanti mulai 1.5 jt – 50 jt, bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mohon dukungan elemen masyarakat.agar Kota Manado makin bersih, sehat, dan tertib dan ekonominya makin lebih baik,” tandas Walikota GSVL saat mensosialisasikan penegakan Perda Sampah No 7 Tahun 2016, disela-sela launching Car free Day, Minggu (05/6/16) pagi.
(romelnayoan)