Imbas Rolling Tak Sesuai Aturan, MJKS PTUN-kan Mantan Penjabat Walikota Manado.

Hukrim, Manado103 Dilihat
Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi skertaris MJKS Max Bawotong,SH saat memberikan keterangan persnya.
Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi skertaris MJKS Max Bawotong,SH saat memberikan keterangan persnya.

MANADO,(speednews-manado.com)—Rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yang dilakukan oleh Mantan Penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR) di masa kepemimpinannya menjadi polemik.

Karena eksekusi rolling tersebut  dinilai tak sesuai aturan, sehingga merugikan pihak pejabat yang terkena rolling atau mutasi jabatan tersebut.

Akan hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), merasa sangat prihatin apa yang dialami oleh para pejabat yang terkena rolling sebut saja salah satu diantaranya berinisial RM.

Sehingga pihak MJKS mendukung untuk memperkarakan mantan Penjabat (Pj) Walikota Manado, Ir. Roy Roring ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ MJKS Mendukung langkah yang diambil Korban rolling jabatan pada tangal 24 Maret 2016,untuk perkarakan mantan Penjabat Walikota Manado ROR di PTUN. Itu adalah langkah hukum yang tepat dan MJKS akan mengawal berada di belakang korban yakni ASN yang terkena rolling untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Karena kami lihat  rolling tersebut, ada perbuatan tak menyenangkan dan kalau pun harus dilaporkan pidana kami akan mengawal terus. Hari ini sudah didaftakan di PTUN dengan nomor perkara 47 terkait gugatan terhadap mantan Penjabat Walikota Manado ROR,” pungkas Towoliu didampingi Sekertaris MJKS Max Bawotong.SH,Selasa,(24/5/16).

Baca juga:  Andrei Angouw Serap Aspirasi Masyarakat Mapanget Barat

Sementara Bawotong mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin atas apa yang dilakukan oleh Penjabat Walikota dengan melakukan rolling jabatan, tanpa ada dasar hukum. Menurutnya, konstitusi itu bukan hanya milik peribadi dan  pemerintah adalah milik bersama masyarakat kota manado, sehingga kalau melakukan sesuatu harus didasari dengan payung hukum.

“ Melakukan rolling secara konstitusional harus punya payung hukum, tetapi rolling yang dilakukan ROR tidak ada payung hukumnya. Sehingga rolling yang dilakukan semasa ROR menjabat walikota adalah batal demi hukum menurut kami,” tandas Bawotong.

Lanjut Max Bawotong yang juga praktisi hukum menegaskan, MJKS akan terus mengawal terhadap keberatan atas rolling jabatan yang sudah didaftarkan secara resmi di PTUN.

Dikatakan Bawotong, terkait ijin mutasi di lingkungan Pemkot Manado dengan nomor 820/1472/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri, dalam surat tersebut tertanggal 21 April 2016 dikeluarkan. Itu berarti, seharusnya di tanggal 21 April itu baru diadakan pengusulan esalon mana yang dimutasi. Faktanya pada tanggal 24 Maret 2016 Penjabat Walikota yang saat di jabat oleh ROR telah mengeluarkan SK untuk rolling atau mutasi jabatan, dan pelantikannya dilakukan pada 11 April 2016 sebelum payung hukum dari Mendagri dikeluarkan pada tanggal 21 April 2016.

Baca juga:  Wakili Pjs, Sekda Micler Lakat Hadiri Apel Gelar Pasukan di Polresta Manado

“ Untuk itu, ketika melihat payung hukum dari Mendagri tertanggal 21 April, rolling pejabat yang dilakukan oleh ROR dimasa menjabat sebagai Penjabat Walikota Manado itu batal demi hukum. Apa yang sudah didaftarkan di PTUN, itu untuk menguji kebenaran terhadap SK yang sudah dikeluarkan Penjabat Walikota ROR saat itu, pada tanggal 24 maret dan dilakukan pelantikan bagi pejabat  terkena rolling yang tidak sesuai aturan pada 11 April 2016, sebelum Payung Hukum dikeluarkan oleh Mendagri  pada tanggal 21 April 2016,” tegas Bawotong.

(romel nayoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *