
MANADO—Sekertaris Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Linmas Kota Manado, Drs Ivan Sumampow mengatakan, Partai Politik (Parpol) yang menerima dana hibah wajib melaporkan penggunaannya. Hal itu disampaikan Sumampow saat membuka Forum Diskusi Politik sekaligus sosialisasi pertanggungjawaban dana hibah Parpol Manado Tahun 2016, mewakili Penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring, bertempat di Sahid Hotel Teling Manado, Kamis (7/4/16).
“ Parpol wajib melaporkan pertanggunjawaban dana hibah dari Pemkot ke Parpol yang menerima, dalam waktu satu bulan lamanya agar bisa terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah dan Parpol itu sendiri,” ujar Sumampow.
Menurut Sumampow, kegiatan ini perlu diselenggarakan demi terwujudnya kerjasama yang baik, dan ini dilakukan karena sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Diketahui tampil sebagai pembawa materi diantaranya, dari Akademisi, DR Ferry Daud Liando, BPK Perwakilan Sulut, Faisal SE,ME, dan Kesbang-Pol Manado. Peserta kegiatan adalah unsur Parpol, Ormas, unsur SKPD, dan kegiatan itu sendiri dimulai dengan kegiatan Diskusi.
(romelnayoan)