Tok,Tok,Tok, Sah !, Hakim MK Putuskan Gugatan Ai-JA Ditolak.

Majelis Hakim MK-RI saat memasuki ruang sidang dengan agenda mendengarkan putusan sidang gugatan perkara Pilkada Kota Manado,Selsa (22/3/16).(foto:speednews-manado.com)
Majelis Hakim MK-RI saat memasuki ruang sidang dengan agenda mendengarkan putusan sidang gugatan perkara Pilkada Kota Manado,Selsa (22/3/16).(foto:speednews-manado.com)

 

JAKARTA,(speednews-manado.com)—Lanjutan sidang perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado, yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut (1 ) Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) sebagai pemohon. Dan pihak Komisi Pemihan Umum (KPU) Manado sebagai termohon serta pihak terkait pasangan calon nomor urut (3), GS Vicky Lumentut-Mor D Bastian (GSVL-MOR), di Mahkamah konstitusi (MK) RI, Selasa (22/3/16) digelar dengan agenda sidang mendengarkan putusan Hakim MK.

Berdasarkan hasil putusan perkara nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat. Saat membacakan putusan terhadap gugatan perkara pilkada manado yang diajukan oleh paslon nomor urut (1 ) Ai-JA, lewat tim kuasa hukum mereka, serta dari hasil kajian sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku perkara gugatan Ai-JA tidak bisa diterima atau gugatan Ai-JA ditolak.

Majelis Hakim dalam membacakan pertimbangan kasus sengketa pilkada siang tadi, pemohon permohonan perselisihan hasil Pilkada, harus memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Baca juga:  Harapan Masyarakat, AARS Kembali Lanjutkan Pimpin Kota Manado
sidang2
(foto:speednews-manado.com)

 

Dalam Pasal 158 UU Pilkada memuat ketentuan bahwa perselisihan hasil Pilkada,  yang bisa diproses ke MK hanya mempunyai selisih 0,5% sampai 2% dengan pemenang pilkada.Sedangkan selisih suara Antara pihak pemohon dengan pemenang suara terbanyak dalam Pilkada Manado yakni Paslon GSVL-MOR, memiliki selisih suara 9,22% melebihi ambang batas katentuan yang ada dalam peraturan 158 UU pilkada.

“ Ketentuan tentang pembatasan  bagi peserta Pilkada guna  mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pasal 158 UU 8/2015, sudah menjadi  kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya. Dengan dinyatakannya Pasal 158 UU 8/2015 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-Undang, maka norma dalam pasal 158  tetap berlaku sebagai hukum positif,” ujar Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca juga:  Baliho SKDT & AARS Dibakar, Polii Tegaskan Pihaknya Akan Menempuh Jalur Hukum
Suasana sidang mendengarkan putusan sidang perkara gugatan Pilkada Manado di ruang sidang MK-RI.(foto:speednews-manao.com)
Suasana sidang mendengarkan putusan sidang perkara gugatan Pilkada Manado di ruang sidang MK-RI.(foto:speednews-manao.com)

 

Dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan Pilkada guatan pemohon Ai-JA, tidak bisa diterima atau ditolak oleh MK-RI yang mengadili dari tingkat pertama dan terakhir dalam perkara gugatan pilkada manado susulan 2015.

Setelah mendengarkan semua hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi, bahwa gugatan pemohon Ai-JA tidak dapat diterima oleh MK-RI alias ditolak, maka Hakim Ketua Arief Hidayat yang juga sebagai Ketua MK mengetuk palu sebanyak tiga kali pertanda keputusan tersebut telah sah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan Paslon nomor 3 GSVL-MOR, resmi memenangkan helatan Pilkada Manado sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih untuk periode 2016-2021.

(romel nayoan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *