Paslon Berjargon SIAAP ! Tak Siap Terima Kekalahan.

Legislatif, Manado105 Dilihat
(foto:ist)
(foto:ist)

 

MANADO,(speednews-manado.com)—Helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan Kota Manado, untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Manado periode (2016-2021) telah selesai digelar pada 17 Februari 2016 lalu.

Pertarungan untuk merebut kursi orang nomor satu di kota manado yang diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) yakni Harley Mangindaan- Jemmy Asiku (AI-JA) dengan nomor urut 1, GS Vicky Lumentut-Mor Bastian (GSVL-MOR) nomor urut 3, Hanny Joost Pajow-Tonny Rawung (HJP-TORA) nomor urut 4, dimenangkan oleh paslon nomor urut 3 GSVL-MOR dengan perolehan suara terbanyak.

Dalam pleno KPU Manado yang digelar 25-26 Februari 2016 lalu, pasangan Ai-JA menempati peringkat kedua dengan perolehan 60.925 suara (32,32%). Pasangan ini kalah jauh dengan perolehan suara pasangan GS Vicky Lumentut-Mor D Bastiaan (GSVL-MOR) di peringkat pertama yang memperoleh 67.081 suara (35,59%). Sementara pasangan Hanny J Pajouw-Tony Rawung (HJP-Tora) berada di posisi terakhir dengan perolehan 60.447 suara (32,07%). Berdasarkan hasil tersebut, KPU Manado telah menetapkan paslon berjargon “CERDAS” yakni GSVL-MOR sebagai pemenang dalam Pilkada Manado 17 februari 2016.

Baca juga:  Pjs Walikota & Sekda Kota Manado Panen Sayur di Roof Top Kantor Dinas PPK

Sepertinya paslon berjargon “SIAAP” Bersama (AI-JA) tidak siap menerima kekalahan dalam Pilkada Manado, karena gagal mewujudkan keinginan dan cita-cita menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado, sehingga melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan Ai-JA resmi teregristrasi di MK pada, Jumat, (4/3/16) sore tadi, sebagai perkara sidang konstitusi dengan nomor perkara : 151/PHP.KOT-XIV/2016, dengan pokok perkara yakni Peselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2016.

Sidang perdana gugatan dari Ai-JA telah dijadwalkan oleh MK pada, Selasa 8 Maret 2016 pekan depan, pukul 09:00 WIB, Pemohon Ai-JA mempercayakan sengketa ini kepada kuasa hukum Handri Piter Poae SH dkk dengan termohon KPU Manado. Dengan acara sidang perdana nantinya berupa Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca juga:  Disdukcapil Kota Manado Pertegas IKD & Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan

Dengan adanya gugatan dari Ai-JA terkait pilkada manado di MK, masyarakat manado menganggap bahwa paslon Ai-JA tidak siap bertarung dalam pilwako manado karena tidak mau menerima kekalahan.

“ Kalau mau bertarung harus siap menang dan siap kalah, akui saja kekalahan. Perbedaan perolehan suara sudah lebih dari 3%, terima saja kekalahan buat apa pake gugat segala sudah kalah mau apa lagi. Ini sama saja menghambat kota manado memiliki walikota definitif pilihan masyarakat manado,” ujar Marselo F Mandas, warga Pinaesaan Kecamatan Wenang, Jumat,(4/3/16) sore tadi.

 

(romel nayoan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *