SULUT,(speednews-manado.com)—Senin,(21/3/16), Warga Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendatangi Gedung DPRD provinsi Sulut guna menyampaikan aspirasi mereka sebagai pemilik lahan yang terkena imbas dari pembangunan Tol Manado-Bitung.
Dimana warga Matungkas ini mempersoalkan dan menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh tim Apresel, karena nilai uang untuk ganti rugi lahan tidak sesuai dengan kesepakatan dan NJOP.
Warga asal Minut ini diterima oleh Komisi III DPRD Sulut, Adriana Dondokambey. Menurut Dondokambey pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur untuk membentuk Tim Investigasi, guna melakukan kajian terhadap pelaksanaan proses ganti rugi lahan masyarakat.
”Komisi III akan mengusulkan pembentukan tim investigasi, agar berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakt dapat diketahui,”tegas Dondokambey.
Lanjut dia, dalam laporan warga menuding jika penilaian atau pemberian nilai ganti rugi dilakukan tidak rasional, bahkan merugikan masyarakat.
Sementara warga Matungkas Piet Luntungan yang juga menjadi korban pembebasan lahan mengatakan, pihaknya memiliki dokumen dimana dari areal yang dinilai meskipun dalam satu bidang tanah ternyata memiliki nilai yang berbeda,”jelas Piet Luntungan dihadapan pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Sulut saat pertemuan.
Juga dijelaskan Luntungan, dalam proses pencatuman nilai ganti rugi, tidak berdasarakan musyawarah mufakat sebagaimana laporan yang disampaikan ke gubernur.
”Masyarakat tiba-tiba mendapatkan amplop berisi nilai ganti rugi lahan, sambil mendaptkan pesan jika tidak setuju langsung mengungat ke pengadilan,”ungkap luntungan.
Dengan fakta tersebut jelas diduga ada permainan antara tim apresel dengan pejabat perkepentingan di Dinas terkait.
”Bayangkan untuk pemberian besaran ganti rugi tidak didasarkan pada NJOP yang berlaku saat ini, ini jelas ada pelanggaran hukum dan hak masyarakat terhadap tanah yang menjadi hak milik mereka,”pungkas Luntungan
Hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Komisi III Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreke Runtu, Ketua Komisi III Adriana Dondokambey, Wakil Ketua Amir Liputo, Sekertaris Komsi III Edwin Lontoh, Anggota Edison masengi, Bart JK Senduk dan Boy Tumiwa.
(friska)