MANADO,(speednews-manado.com)—Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Kepala Lingkungan (Pala) yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, sebelum dibahas bersama legislatif dan disahkan harus dikaji kembali.
Pengamat politik dan pemerintahan Mahyudin Damis mengungkapkan, bahwa sebaiknya Perda Inisiatif Pala di tahan dulu dan jangan terburu-buru.
Menurutnya, Perda tersebut sebaiknya disahkan setelah Kota Manado, memiliki Walikota terpilih, karena perda inisiatif pala agak bersifat politis meski muatannya positif.
“ Sebab, pala merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota, jika dijalankan saat Manado masih dipimpin seorang penjabat wali kota, bisa saja apa yang jadi program pemerintah tidak dilaksanakan pala, dengan alasan dia dipilih langsung masyarakat,” terangnya.
Sementara itu pengamat politik pemerintahan Ferry Liando mengatakan, bahwa seharusnya perda inisiatif Pala harus dikaji kembali.
Menurut Liando, pala itu bukan jabatan politis, tetapi jabatan admiminstratif, karena pala hanya perpanjangan tangan dari pejabat diatasnya.
“ Pejabat sub ordinat tidak perlu dipilih secara langsung. Syukur-syukur kalau pala yang terpilih itu segaris atau sepaham dengan atasannya, tapi kalau tidak maka efek negatifnya adalah ketimpangan dalam pelayanan publik. Bukan tidak mungkin program camat dan lurah ditolak atau tidak dilaksanakan pala,” ujar Liando.
Ditambahkannya, pala bukan merupakan pejabat publik seperti wali kota atau gubernur. Pala hanya pejabat administratif yang merupakan perpanjangan tangan lurah di kelurahan, sehingga sebaiknya pala cukup diangkat saja oleh atasannya.
“Kalau gubernur dan wali kota memang harus dipilih langsung karena kedua pejabat itu menangani wilayah otonom. Sementara wilayah lingkungan yang dipimpin seorang pala bukanlah daerah otonom. Lingkungan merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan wilayah kelurahan,” jelasnya
Liando juga mengungkapkan, pala yang diangkat dari hasil pemilihan akan berdampak sosiologis.
“Dampaknya sangat rawan. Hubungan antara warga yang satu dengan warga lainnya bisa renggang hanya karena pilihan berbeda di masyarakat. Ujung-ujungnya adalah konflik warga. Jika wacana pemilihan langsung akan berkonsekuensi pada anggaran daerah yang harusnya lebih penting untuk kebutuhan warga Manado,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan yang tepat adalah wali kota mengusulkan nama-nama independen kepada DPRD, untuk ditetapkan sebagai tim seleksi. “Tim seleksi bertugas menyeleksi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai calon pala kemudian nama-nama calon itu ditetapkan oleh wali kota sebagai pala definitif,” sarannya.
Sementara itu, anggota DPRD Manado Syarifuddin Saafa mengungkapkan, dalam waktu dekat ini perda tersebut akan segera dibahas bersama eksekutif.
“Kemudian akan ada forum meminta masukan publik temasuk tokoh masyarakat dan akademisi. Semuanya menjadi pertimbangan,” katanya seraya menambahkan, seharusnya Perda Inisiatif Pala harus disahkan pada tahun anggaran 2015, karena padatnya agenda diundur hingga tahun 2016 ini.(romelnayoan)