MANADO,(speednews-manado.com)—Pelaksanaan Pilkada Manado yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, pada 17 Februari 2016 nanti masih terjadi tarik menarik anggaran.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado belum akan mengeluarkan anggaran, karena beralasan masih menunggu rekomendasi dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Sulut.
Namun apa yang menjadi alasan tersebut, ternyata menurut BPK untuk keluarkan dan penggunaan anggaran pilkada tidak ada hubungannya dengan BPK. Karena untuk pengeluaran anggaran untuk Pilkada manado, itu adalah ranah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dan tidak perlu menunggu rekomendasi dari BPK.
“ Jadi terkait penggunaan anggaran pilkada tidak ada hubungannya dengan BPK. Untuk penggunaan anggaran BPK tidak perlu memberikan rekomendasi, itu adalah ranah dari Pemerintah Daerah terkait, dan lewat persetujuan dari DPRD,” jelas Humas BPK-RI, Andy Patiroy, Rabu (27/01/16) di kantor Perwakilan BPK-RI Sulut.
Lanjutnya, rekomendasi BPK akan dikeluarkan, jika dalam hasil audit secara umum/menyeluruh penggunaan anggaran, dan ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD, BPK baru akan mengeluarkan rekomendasi dan diberikan kepada Walikota untuk ditindak lanjuti.
“ Jadi terkait dengan penggunaan dana pilkada, tidak ada hubungannya dengan BPK dan pemda tidak perlu rekomendasi dari BPK,” ujarnya.
Disinggung terkait pergeseran anggaran, yang diminta KPU kepada Pemkot apakah perlu rekomendasi dari BPK. Patiroy menegaskan bahwa BPK tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan, anggaran itu bisa digeser atau tidak. Itu tergantung dari Pemerintah bersangkutan dan pihak DPRD yang menyetujui.
“ Untuk anggaran yang belum digunakan, kan yang tahu Pemda sendiri dan ada Inspektorat serta DPRD sebagai pengawas, anggaran itu akan digunakan untuk apa. Jadi untuk pergeseran anggaran itu bukan ranah BPK, tugas BPK mengaudit anggaran yang sudah digunakan,”pungkas Humas BPK-RI Andy Patiroy.
(romel nayoan)