MANADO,(speednews-manado.com)—Ini adalah contoh bagi para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Manado, agar tidak seenaknya membongkar fasilitas umum milik negara. Seperti yang dilakukan oleh pihak atau pengelolah Guest House Istanaku, yang terletak di Komo Dalam Kelurahan Lawangirung.
Pasalnya, pengelolah Istanaku, membongkar Torotoar jalan, dan akan direncxanakan untuk membuat tempat parker pengujung tempat tersebut.
Rabu,(04/11/15) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Ir.MHF Sendoh, mendatangi langsung pengelolah Istanaku dan memberikan teguran yang keras atas pembongkaran torotoar. Menurut Sendoh, Jumat pecan lalu pihaknya telah memberikan peringatan, saat itu pengerjaan mereka baru sebagian tapi masih terus dilakukan.
“ Jumat pecan lalu sudah saya tegur ketika pengerjaannya masih sebagian, saya sudah tanyakan tentang pekerjaan ini apakah sudah ada ijin dari pemerintah setempat. Jika ingin merubah harus ada ijin dulu dari pemerintah dikarenakan fasilitas public ini adalah milik Negara dan dibiayai oleh APBD, jangan main bongkar atau main rusak, mungkin setelah dibongkar akan dibuat lebih bagus lagi oleh pihak pengelola tapi semuanya itu harus mengikuti aturan, konsultasi dulu ke dinas PU” tegas Sekda.
Sendoh saat menyambangi Guest House Istanaku, diterima oleh, Supervisor Operasional Herry Susanto karena pemilik usaha itu tidak berada di tempat.
“ Kalau seperti ini, tidak koordinasikan dengan Pemerintah, sanksi pidana bisa dikenakan kepada perusak fasilitas milik negara,” tegas Sendoh.(romel)