Walikota JFE Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda.  

Tomohon122 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pengajuan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2012 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan di ruang rapat DPRD jumat (23/10/15). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP. Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak pada kesempatan itu mengatakan maksud dari perubahan peraturan daerah ini adalah sebagai bagian dari komitmen pemerintah Kota Tomohon untuk mengimplementasikan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual secara memadai, yang tentunya sangat membutuhkan dukungan DPRD. Dijelaskan Eman pihaknya telah melakukan analisis kebutuhan SDM pengelolah keuangan, aset dan IT dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada setiap OPD/SKPD. “Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah,” jelas Eman. Ditambahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan tekad yang mulia dan sebagai suatu upaya bersama antara panitia khusus DPRD dan tim eksekutif sehingga nantinya menjadi suatu peraturan daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat. “Saya berharap semua SKPD agar dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutup Eman. Hadir dalam rapat para pimpinan SKPD, serta para camat dan lurah se Kota Tomohon. (Denny).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *