Sambut Pilkada 2015, Walikota GSVL Harapkan Masyarakat Jangan Terpancing Dengan Isu Yang Mengarah ke SARA.

Manado90 Dilihat

MANADO,(speednews-manado.com)—Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manado dan Sulut pada umumnya, agar bisa menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur Sulut dan Walikota Manado Untuk periode 2015-2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti . Dengan berpolitik yang santun dan jangan ada yang menyebar fitnah, agar pilkada berjalan aman, damai, demokrasi dan transparan.

“Berilah pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Jangan ada yang menyebar fitnah, karena itu tidak mendidik dan tidak baik. Saya harapkan masyarakat tidak terpacing dengan fitnahan yang dilancarkan oknum tidak bertanggung-jawab, apalagi kalau sudah menyangkut Suku, Ras, dan Agama (SARA,red),” kata Walikota GS Vicky Lumentut dalam berbagai kesempatan.

Penegasan Walikota ini juga langsung ditindak-lanjuti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Manado, yang mengingatkan kepada peserta pilkada agar tidak bawa isu SARA dalam kampanye.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Baru di Era AARS Manado Raih Dukcapil Prima Award

“Kami mengingatkan empat kandidat Walikota dan Wakil Manado, serta seluruh tim kampanye untuk memperhatikan imbauan ini,” terang Sekretaris Badan Kesbangpolinmas Manado, Ivan Sumampouw.

Dia mengatakan, ada isu SARA yang diangkat dengan menyebut nama salah satu pasangan calon, dengan membawa-bawa agama di media sosial (medsos), hingga Kesbangpolinmas mengeluarkan peringatan mengenai hal tersebut, karena merupakan bibit perpecahan.

Akan hal itu, pihaknya masih menyelidiki apakah oknum yang bersangkutan tersebut adalah tim kampanye karena menyebut salah satu agama dan mendiskreditkan salah satu pasangan calon atau bukan, dan akan membawa hal tersebut ke ranah hukum atau tidak. Tetapi ia mengingatkan hal tersebut jangan sampai dilakukan atau terulang.

“Sebab secara umum ketentuan mengatur, kampanye pemilu, baik presiden, legislatif hingga kepala daerah, materi kampanye apa yang boleh dan tidak dilakukan itu sama,” terang Sumampouw. 

Baca juga:  Masyarakat Paal IV Berharap AARS Perjuangkan Beberapa Jalan Yang Belum Terkoneksi

Dikatakannya, UU Nomor 8/2014 maupun aturan serupa lainnya menegaskan, bahwa kampanye merupakan bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab, yang salah satu prinsipnya adalah nondiskriminasi dan berfungsi membangun komitmen antara warna negara dan peserta dengan menawarkan visi misi untuk meyakinkan calon pemilih.
Dia berujar, materi sebagai bagian terpenting harus menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, berada, bijak, menjunjung tinggi nilai-nilai agama termasuk menjaga persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesadaran hukum.

“Kalau ada yang mengangkat agama itu sudah menyerempet SARA dan hal tersebut tidak akan ditolerir, kami berkoordinasi dengan semua pihak terkait termasuk Panwas dan KPU sampai penegak hukum apakah itu bisa masuk ke ranah hukum atau tidak,” tegas Sumampow. (romel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *