Dana Bantuan Bencana 213 M, GSVL : Ada Aturan Penggunaannya.

Manado117 Dilihat

Manado, (speednews-manado.com)—Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) mengingatkan, agar untuk penggunaan Dana Bantuan Bencana sebesar 213 Milliard (M) bagi warga yang tertimpah bencana banjir bandang 15 Januari 2014 lalu ada aturanya.

Menurut Walikota GSVL, bantuan bencana tersebut dalam waktu dekat akan segera cair, menyusul Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah mengundang Walikota GSVL untuk menandatangani perjanjian bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“ Dana bantuan tersebut harus tepat sasaran. Ada aturan dalam pemanfaatan bantuan bencana itu, sesuai arahan Direkur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo,” tegas Walikota GSVL.

Baca juga:  AARS Tidak Melanggar Aturan, Bawaslu Tolak Laporan Udin Musa Cs

Dijelaskan GSVL, Dana itu digunakan dalam masa 12 bulan dan persyaratan sudah diberikan sebagai pedoman.  Dimana BNPB sudah membuat rencana kerja anggaran, digunakan antara lain membiayai relokasi 1000 unit rumah di lahan yang disiapkan Pemprov Sulut, kemudian ada yang dipakai untuk memberikan bantuan yang disebut insitu untuk bangunan yang rusak, tapi di daerah yang tidak direlokasi. Yang lain untuk jalan, drainase, jembatan, atau infrastruktur.

“ Selain itu ada juga dipakai perencanaan pendampingan dalam rangka merealisasikan pembangunan fisik yang telah ditetapkan bersama BNPB, dan ini tahap pertama dari rencana dua tahap bantuan. Jika sudah digunakan baik, tahun depan juga akan diberikan sisanya, dengan catatan dikelola dengan baik, transparan, dan pertanggungjawaban. Kami akan kembali dengan BPBD untuk mendatakan 1000 unit rumah ini yang menjadi prioritas awal dan penerima dana bantuan yang lain,” ujar Ketua APEKSI GS Vicky Lumentut. Seraya berharap agar masyarakat penerima, akan memanfaatkan dana ini sebagaimana ketentuan dan aturan yang diberikan.

Baca juga:  Sylvia Tambelu Hadiri Pertemuan Rutin DWP Kota Manado

“Ini dipakai untuk membangun rumah tempat tinggal yang terdampak bencana. Sekali lagi jangan dipakai untuk lainnya seperti menjadi modal, tetapi bangunlah tempat tinggal yang rusak karena bencana. Saya berharap masyarakat sabar menunggu realisasinya, sebagaimana diatur BPBD,” jelas Walikota GS Vicky Lumentut.(romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *