MANADO,(speednews-manado.com)—Beras Miskin (Raskin) itu merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras, yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Bantuan Raskin tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran (RTS). Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Demikian dijelaskan Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL), agar masyarakat bisa mengetahui dan mengerti sehingga tidak termakan isu-isu yang tidak beralasan dari oknum-oknum yang tidak berttanggung jawab.
“ Program Raskin ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS,red) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Raskin bertujuan untuk meningkatkan dan membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan,” jelas Walikota GS Vicky Lumentut.
Lanjut Walikota GSVL, untuk penyaluran Raskin itu dilakukan oleh Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan, yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
“ Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD,red) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ke Titik Bagi (TB,red) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM,” pungkas Walikota GSVL.(romel)