Tumundo : Antisipasi Musim Kemarau JWS Keluarkan Surat Edaran

Minahasa155 Dilihat
received_1059603094051638
Agustivo Tumundo SE.MSi

Speednews-manado.com,TONDANO–Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya musibah kebakaran karena musim kemarau yang berkepanjangan. Bupati Minahasa Drs,Jantje Wowiling Sajow (JWS), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 349/BM/VII -2015 tentang Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Agustivo Tumundo.SE.MSi, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/09/15).

” Surat Edaran Bupati Minahasa ini ditujukan kepada semua jajaran Pemkab hingga Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Minahasa, untuk disoialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa untuk bisa waspada dengan musibah kebakaran di musim kemarau ini,” jelas Tumundo.

Berikut lampiran isi surat edaran Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow :

1). Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai Iingkungan.

Baca juga:  Joppy Senduk Ketua PWI Manado Ukir Prestasi Terbaik Saat Ujian Negara Amatir Radio di Balmon

2). Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan, evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen.

3). Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

4). Pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan lahan.

5). Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.

6). Masyarakat adalah perorangan atau kelompok termasuk di dalamnya antara lain Masyarakat Peduli Api, Kader Konservasi, Kelompok Masyarakat Pencinta Alam, Masyarakat Mitra Polhut, Pramuka Saka Wana Bhakti.

7). Laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan adalah aporan yang berisi data dan informasi perkembangan sesaat peristiwa kebakaran hutan dan ahan serta upaya penanggulangannya.

Baca juga:  Joppy Senduk Ketua PWI Manado Ukir Prestasi Terbaik Saat Ujian Negara Amatir Radio di Balmon

8). Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Desa dan Lurah diminta proaktif dalam rangka Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

9). Menyampaikan kepada para PNS agar menjaga keamanan dan mencegah sedini mungkin/mendeteksi dini hotspot/titik panas potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau. Menyampaikan kepada masyarakat disekitar Iingkungan kita agar DILARANG MEMBAKAR.

10). Apabila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Pemukiman di Lingkungan sekitar kita agar segera menghubungi Pemerintah secara berjenjang dan melaporkan kronologis kejadiannya.

11). Diminta kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah apabila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor DAN KORAML setempat.(Denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *