MANADO,(speednews-manado.com)—Guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Manado yang akan digelar 9 Desember nanti, serta untuk menghindari terjadinya mobilisasi masa pemilih. Komisioner KPU Kota Manado, Sunday Rompas, meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan domisili secara bebas.
“Kepada instansi terkait, diminta untuk tidak dengan mudah mengeluarkan surat keterangan domisili kepada warga pendatang,” kata Rompas.
Rompas sendiri menjelaskan bahwa pihak KPU Manado, sudah berkomitmen dengan instansi terkait, untuk selektif dengan masalah ini, agar tidak ada yang namanya mobilisasi masa.
“Kalau pindah, berarti pindah bukan karena pekerjaan atau studi. Misalnya, kalau ada yang sementara studi, bukan berarti langsung dikeluarkan surat keterangan domisili. Jadi kalau memang benar-benar ingin pindah, harus ada rumah tetap di Kota Manado dan harus dilengkapi surat pindah dari tempat asal,” tegas Rompas.(Tim)